Selasa, 03 April 2018

Ketua KPU Kota Tual Minta Masyarakat Tanggapi DPS

Detik Nusa
Tual, Malukupost.com - Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih menyatakan sesuai dengan jadwal, tahapan dan program, perbaikan data pemilih berdasarkan tanggapan masyarakat dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018, dimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menerima tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang ditempelkan mulai dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 2 April 2018, adalah baru pengumuman dan tanggapan terkait DPSnya,"ujarnya di Tual, Selasa (3/4)
Tual, Malukupost.com - Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih menyatakan sesuai dengan jadwal, tahapan dan program, perbaikan data pemilih berdasarkan tanggapan masyarakat dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018, dimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menerima tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang ditempelkan mulai dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 2 April 2018, adalah baru pengumuman dan tanggapan terkait DPSnya,"ujarnya di Tual, Selasa (3/4)

Menurut Faqih, jika dalam DPS terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya masih terdaftar, masyarakat dapat menyampaikan agar KPU melakukan perbaikan data dimaksud.

"Setelah DPS ditempelkan, masyarakat diharapkan memberikan masukan kepada PPS,dan setelah semua itu masuk, akan diperbaiki oleh KPU mulai tanggal 3 April sampai tanggal 7 April,"ungkapnya.

Faqih katakan, proses tahapan kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan yang akan dimulai pada tanggal 8 April 2018, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat KPU pada tanggal 11 dan 12 April 2018.

“Masyarakat jangan berasumsi jika tahapan untuk perbaikan DPS selesai pada tanggal 2 April 2018, karena masih ada proses selanjutnya yang terus berjalan, dimana Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) nantinya akan divalidasi kembali dan diperbaiki,” tandasnya.

Dijelaskan Faqih, selain terdaftar dalam DPS, pemilih juga harus memenuhi syarat utama dengan menunjukkan E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“KPU Kota Tual sangat memahami jika masyarakat mengalami keterbatasan akses dalam melakukan pengurusan E-KTP maupun Suket, untuk itu, Parpol sebagai stakeholder, diharapkan dapat membantu KPU Kota Tual, agar masyarakat yang belum memiliki E-KTP maupun Suket dapat memilikinya, karena E-KTP maupun Suket merupakan syarat utama dalam memberuikan hak suara di TPS nanti,” katanya.

“Kami berharap berharap masyarakat proaktif dalam menyampaikan keluhan atau tanggapan terkait DPS, apabila belum terdaftar segera melaporkan kepada PPS agar data DPT bisa mengcover semua masyarakat yang memiliki hak pilih,”katanya lagi. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar