Rabu, 11 April 2018

Ini Tanggapan KPU Tual Terkait Temuan Panwas Tentang Data DPS

Detik Nusa
Tual, Malukupost.com - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual yang juga Koordinator Devisi Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa kesalahan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Menurut Wawan, temuan tersebut baik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawasan (Panwas) maupun dari Tim Pasangan Calon (Paslon). Temuan tersebut sangat membantu KPU Kota Tual dalam melakukan perbaikan data pemilih untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid.
Tual, Malukupost.com - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual yang juga Koordinator Devisi Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa kesalahan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menurut Wawan, temuan tersebut baik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawasan (Panwas) maupun dari Tim Pasangan Calon (Paslon). Temuan tersebut sangat membantu KPU Kota Tual dalam melakukan perbaikan data pemilih untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid.

“Yang menjadi temuan dari Panwas tim Paslon yakni yang berkaitan dengan pemilih ganda, masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP, NIK yang berbeda dengan tanggal lahir dan tahun lahir, dan hal itu akan disinkronkan dengan data di PPS” ujarnya di Tual, Rabu (11/4).

Wawan katakan, pihak KPU mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengisi formulir data perbaikan (A1.A KWK) dengan menyertakan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Paspor atau surat domisili. Semuanya itu dilakukan untuk memperoleh data perbaikan yang sesuai.

“Ada tahapan dengan tanggapan pertama berupa perbaikan dengan daftar A1.A KWK, dan tanggapan kedua yakni tanggapan yang belum dimasukkan di dalam DPS,” tuturnya.

Dijelaskan Wawan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan tanggapan yang disertai bukti apabila nama mereka tidak terdaftar dalam DPS namun menetap di tempat tersebut dan memiliki KTP Elektronik sebagai bukti otentik untuk dilakukan perbaikan.

“Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kota Tual masih mengalami masalah, namun pada prinsipnya kami pihak KPU tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut,”tandasnya.

Wawan menambahkan, sejauh ini untuk mengatasi pemilih potensial non E-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sementara menyiapkan formulir A C KWK, dimana 50% diantaranya telah diselesaikan.

“KPU Kota Tual tetap intens dalam bekerja sama dengan Disdukcapil terkait dengan NIK ganda atau tidak sesuai, maupun masyarakat yang belum memiliki NIK dan NKK, agar mendapat data yang dapat dipertanggung jawabkan,”pungkasnya.

Diungkapkan Wawan, sebelum tanggal 16 April Disdukcapil Kota Tual akan menyerahkan data A C KWK kepada KPU Kota Tual untuk diinput dan ditetapkan sebagai DPT. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar