Selasa, 06 Maret 2018

KPU Maluku Imbau Paslon Lapor Akun Medsos

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengimbau tim pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan akun media sosial. "Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku kami imbau untuk segera melaporkan akun asli media sosial yang berkaitan dengan kampanye," kata Ketua KPU provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Senin (5/3). Ia mengatakan, laporan akun media sosial diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengimbau tim pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan akun media sosial.

"Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku kami imbau untuk segera melaporkan akun asli media sosial yang berkaitan dengan kampanye," kata Ketua KPU provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Senin (5/3).

Ia mengatakan, laporan akun media sosial diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Sampai saat ini dari tiga paslon yang ditetapkan, dua paslon telah mendatarkan akun media sosial yakni paslon nomor urut satu dengan jargon "Santun" dan nomor urut tiga "Hebat", sedangkan paslon nomor urut dua belum melaporkan," katanya.

Syamsul menjelaskan, setelah mendaftarkan akun media sosial pihaknya langsung akan menindaklanjuti tembuskan ke Bawaslu agar langsung dilakukan pengawasan.

Selain itu, akun media sosial yang didaftarkan juga akan ditembuskan Polda dan Polres. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 47 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017.

"Akun sosial yang dilaporkan akan digunakan untuk membendung berita hoax dan sara, kita berharap upaya ini dapat difasilitasi dan dimanfaatkan sebagai upaya untuk menjangkau pemilih pemula dan warga net yang bisa membaca atau menjelaskan program visi dan misi pasangan calon," tandasnya.

KPU juga mengimbau tim paslon untuk tidak membuat akun media sosial palsu, akun yang terdaftar akan dipantau secara resmi, tetapi jika ditemukan akun palsu maka akan ditindak.

"Kita mempunya gugus tugas yakni tim cyber Polda Maluku dan Bawaslu yang akan mengawasi proses pelaksanaan kampanye yang berisi berita hoax dan sara," tandasnya.

Pasangan calon kata Syamsul selain melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan terbuka juga dapat menyampaikan iklan di media cetak maupun elektronik.

"Iklan media masa cetak dan elektronik sesuai jadwal dimulai 10-23 Juni 2018 dengan batas waktu 14 hari. Kpu akan menerima design dari paslon terkait iklan media. Untuk media elektronik diberikan waktu 30 detik dangan 10 lokasi yang difasilitasi KPU maupun lembaga penyiaran publik," katanya. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar