Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Bawaslu Maluku siap dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) bila GMKI setempat tidak puas dengan keputusan penanganan pernyataan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku I DPP Partai Golkar Edison Betaubun dihentikan karena tidak masuk tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wagub 2018.
"Kami siap dilaporkan ke DKPP karena telah memutuskan pernyataan Edison yang viral di media sosial sejak 21 Februari 2018 dihentikan penanganannya," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Selasa (6/3).
Bawaslu Maluku bersama Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat pada 1 Maret 2018, selanjutnya memutuskan penanganan pernyataan anggota DPR - RI asal Maluku tidak dilanjutkan penanganannya karena bukan masuk ranah kampanye Pilkada.
Apalagi, seluruh saksi sudah diperiksa, termasuk dengan izin keramaian dari polisi yang tembusannya disampaikan ke Bawaslu Maluku.
"Kami sudah memeriksa saksi - saksi, termasuk surat izin keramaian dari Polres P. Ambon dan P.P .Lease terkait permohonan izin rapat akbar internal DPD partai Golkat Kota Ambon yang tembusannya disampaikan ke Bawaslu Maluku," katanya.
Diakuinya, Bawaslu Maluku memiliki gambar secara utuh dan tidak penggal-penggal, termasuk memeriksa Panwaslu kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Terlapor memang belum dimintai klarifikasinya karena kesibukan tugas sebagai anggota DPR - RI. Namun, Bawaslu Maluku telah memiliki bukti cukup untuk memutuskan keberatan dari GMKI Maluku," tandas Abdullah.
Pemberitahuan penghentian penanganan yang dtempelkan di papan pengumuman Sentra Gakkumdu itu ditandatangani Ketua Bawaslu, Abdullah Ely ditujukan kepada Dodi LK Soselisa selaku pelapor dengan nomor laporan GMKI Nomor 01/LP/Bawaslu - Mal/31.00/II/2018.
Sebelumnya, Edison saat berpidato menyatakan, Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. Ates Werinussa telah mendukung pencalonan pasangan Said Assagaff - Anderis Rentanubun dengan jargo "SANTUN" sebagai Gubernur dan Wagub Maluku periode 2018-2023.
"Sebarkan kepada semua warga GPM bahwa Ketua MPH Sinode GPM mendukung sepenuhnya pasangan SANTUN yang bila terpilih, maka jabatan Sekda Maluku menjadi jatah warga GPM," ujarnya.
Dia juga mengemukakan, Gubernur Maluku kali ini (2018 - 2023) masih dijabat yang beragama Islam, karenanya itu para kader Partai Golkar dapat memberikan pemahaman kepada warga GPM.
"Pilkada pada 2013 PDI Perjuangan mengusung Herman Koedoeboen dengan Ketua Tim Pemenangan, Karel Albert Ralahalu yang masih menjadi Gubernur Maluku ternyata kalah. Jadi saat itu (Pilkada 2013) dan periode 2018 - 2023 dipastikan Gubernur adalah yang Islam sehingga perlu memberikan pemahaman kepada warga GPM agar Pilkada berikut baru silahkan mengajukan diri," tegas Edison. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar