Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 110 Aparatur Sipil Negara lingkup Pemprov Maluku masih bolos kerja pasca libur panjang Natal 25 Desember 2017 dan Tahun Baru 1 Januari 2018.
Ratusan ASN yang membolos tanpa ada keterangan diketahui saat apel perdana tahun 2018 yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua di Ambon, Rabu (3/1).
Apel yang dimulai tepat pukul 07.30 WIT tidak dihadiri 4.867 ASN Pemprov Maluku.
Dari 2.097 ASN yang tidak hadir diketahui delapan orang sakit, 12 orang cuti, 34 orang izin, 87 orang tugas belajar dan 43 orang tugas lapangan.
Sedangkan 657 orang pegawai berada di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) luar daerah dan kantor perwakilan serta 1.146 orang sedang bertugas di Rumah Sakit milik pemerintah daerah dan sisanya 110 orang tidak masuk tanpa keterangan.
"Berdasarkan absensi yang hadir hanya 2.770 orang dari total ASN pemprov Maluku sebanyak 4.867 orang. "Sebagian besar yang tidak hadir telah diklarifikasi keberadaan mereka berdasarkan keterangan pimpinan unit kerja, sedangkan 110 orang lainnya benar-benar tidak hadir tanpa keterangan apapun," kata Kepala Badan Kepegawaian pemprov Maluku, Femmy Sahetappy.
Menurutnya, hasil inventarisasi absensi kehadiran ASN pada hari kedua berkantor di tahun 2018 tersebut akan disampaikan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta biro dan badan untuk ditindaklanjuti.
"Jika ternyata berdasarkan laporan dalam dua hinga tiga hari ke depan masih ada ASN yang cuti padahal masa cutinya telah berakhir serta tidak masuk tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur," katanya.
Femmy menegaskan, berdasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN RB No.707 Tahun 2017, No.256/2017 dan No.01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, ditegaskan libur nasional tahun baru 2018 sampai dengan 1 Januari 2018.
"Sesuai instruksi MenPAN-RB sanksinya bisa berupa pengurangan tunjanganan hingga penundaan kenaikkan pangkat sesuai Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN. Sanksinya akan diberikan melalui surat resmi Sekda Maluku. ASN yang hadir pada hari pertama kerja 2 Januari 2018, tetapi tidak hadiri apel perdana akan diberikan teguran," ujarnya.
Sedangkan Wagub Zeth saat memimpin apel perdana memerintahkan Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, Kepala Badan Kepegawaian, Inspektur provinsi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk memperhatikan waktu masuk kerja ASN, sehingga tidak seenaknya saja dalam melaksanakan tugas negara.
"Awasi semuanya tanpa terkecuali, baik pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas serta pelaksana. Jika tidak masuk kantor tanpa alasan berikan sanksi tegas sehingga menjadi contoh bagi ASN lainnya," ujar Wagub.
Menghadapi Pilkada Maluku tahun 2018 Wagub mengimbau para ASN untuk menjaga netralitas maupun situasi dan kondisi keamanan kondusif, sehingga pesta demokrasi tersebut dapat berjalan aman dan lancar.
"Berikan pendidikan politik yang santun dan bersahaja kepada masyarakat melalui informasi-informasi yang akurat dan mudah dipahami," katanya. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar