Senin, 04 Desember 2017

Galakkan Penghijauan, Ratusan Bibit Mahoni Ditanam di Lahan Kritis

Detik Nusa
Reboisasi dengan penanaman bibit mahoni di lahan kritis milik Perhutani Dukuh
Kalitengah, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Minggu (3/12/2017). (foto: dok-ib)
BLORA. Perhutani bersama jajaran Polsek dan Koramil Jiken melaksanakan program penghijauan atau reboisasi di lahan Dukuh Kalitengah, Desa Jiken, Minggu (3/12/2017). Setidaknya ada ratusan pohon dari jenis mahoni yang ditanam secara bersama-sama di lahan milik Perhutani tersebut.

Asper BKPH Cabak Suparno mengatakan kegiatan penghijauan dipusatkan di lahan milik Perum Perhutani petak 30 yang bertujuan untuk mengurangi lahan kritis.

“Setiap bulan penanaman akan terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan daerah. Penghijauan juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, yayasan, LSM, Karang Taruna, masyarakat termasuk di dalamnya TNI dan POLRI,” kata Suparno.

Mengenai alih fungsi lahan dan komoditi, Suparno menambahkan, Undang-undang sudah mengatur tentang tanaman apa yang boleh dan tidak boleh ditanam di lahan-lahan hutan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Blora, TNI Kodim 0721, dan Dinas Pertanian Blora untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi terkait fungsi hutan,” tambahnya.

Kapolsek Jiken Polres Blora AKP Sularno yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa masih banyak penduduk desa di pinggiran hutan yang belum paham tentang peraturan pengelolaan kawasan hutan.

“Undang-undang melarang beberapa tanaman yang tidak boleh ditanam dihutan seperti menanami tanaman sayuran di kawasan hutan lindung, karena tanaman sayuran memiliki perakaran yang dangkal, dan pengolahan tanaman sayuran sangat intensif, setiap selesai diolah pasti akarnya pun bersih tidak tertinggal, sehingga pada saat hujan deras akan terjadi sedimentasi tanah yang bisa menyebabkan pendangkalan sungai,” jelas AKP Sularno.

Untuk mengatasi ini, katanya, pihak Perhutani dan Polsek sudah melakukan tiga pendekatan maupun sosialisasi dalam menangani permasalahan garapan-garapan petani di kawasan hutan.

“Kami sudah melakukan 3 pendekatan yaitu pendekatan kesejahteraan, sosial dan hukum,” kata Kapolsek Jiken.

Pendekatan kesejahteraan, jelasnya, dilakukan dengan cara alih komoditas, alih profesi dan alih lokasi. Pendekatan sosial dilakukan dengan penyuluhan di desa-desa terkait tanaman apa yang dilarang dan diperbolehkan di hutan. Sedangkan pendekatan hukum merupakan upaya terakhir mengatasi permasalahan perambahan dan penebangan lahan hutan lindung.

“Tentunya Perhutani tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua stake holder termasuk dengan TNI dan Polri agar masalah lahan ini segera teratasi,” katanya.

Kegiatan khusus penghijauan ini secara berkesinambungan akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Blora.

“Kegiatan penghijauan ini tentunya tidak hanya di Kecamatan Jiken saja, kami juga akan melaksanakannya di seluruh wilayah, dan kami mengharapkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga lingkungan,” pungkas Asper BKPH Cabak Suparno. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar