Dua begal yang berhasil diringkus petugas di Randublatung. (foto: dok-ib) |
Masing-masing berinisial SBU (18) warga Dukuh Plosowetan Desa Kediren Kecamatan Randublatung dan AS (26) warga Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Keduanya diringkus di pertigaan Pasar Kedungtuban, Jumat (01/12) siang.
Awal mula kejadian korban bernama KRP (17) pelajar, warga Desa Kutukan, Randublatung hari Rabu tanggal (29/11/17) pamit kepada ibunya hendak kerumah temannya di Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban. Dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja No. Pol K-2975-WY Warna merah namun sudah 2 hari tidak pulang tanpa kabar.
Kemudian korban ditemukan oleh warga di pinggir jalan Randublatung - Blora turut Dk/Ds Ngliron dalam kondisi terluka dan tidak sadarkan diri, dan sepeda motornya tidak ada. Selanjutnya langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Barang bukti sepeda motor milik tersangka (kiri) dan milik korban (kanan). (foto: dok-ib) |
Berbekal informasi yang ada, personel gabungan segera melacak keberadaan tersangka. Kurang dari 48 jam hari Jumat (01/12/17) pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Randublatung dan Tim Buser Polres Blora perhasil menangkap pelaku.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja bernopol K-2975-WY milik korban, 1 unit smartphone merk Himax milik korban dan sepeda motor merk Supra Fit bernopol K-6351-JN yang digunakan tersangka. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar