Minggu, 26 November 2017

Dinas PPPA Diharapkan Berikan Advokasi Korban Kekerasan

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) diharapkan bisa memberikan pendampingan serta advokasi kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Maluku. "Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini semakin tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan hingga aksi pemerkosaan tetapi kami ingin tahu apakah program P2TP2A masih dijalankan atau tidak," kata wakil ketua komisi D DPRD Maluku, Temy Oersipuny di Ambon, Minggu (26/11).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) diharapkan bisa memberikan pendampingan serta advokasi kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Maluku.

"Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini semakin tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan hingga aksi pemerkosaan tetapi kami ingin tahu apakah program P2TP2A masih dijalankan atau tidak," kata wakil ketua komisi D DPRD Maluku, Temy Oersipuny di Ambon, Minggu (26/11).

Kasus-kasus kekerasan seperti ini bisa terlihat dari laporan resmi ke polisi maupun yang diproses secara hukum di persidangan, belum lagi kekerasan serupa yang tidak sempat diselesaikan secara hukum karena ditangani secara adat seperti di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Menurut dia, meski pun para pelakunya diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana berupa penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak maupun kasus penjualan orang yang dijadikan pekerja seks komersial, tetapi bagaimana dengan upaya penanganan terhadap para korban yang mengalami trauma.

"Lihat saja kasus pemerkosaan anak berusia delapan tahun yang begitu sadis lalu dibuang di pasar Mardika yang masih ditangani polisi tentunya sangat berdampak buruk terhadap perkembangan jiwa korban tentunya memerlukan penanganan atau pendampingan yang berkelanjutan," ujarnya.

Sehingga program P2TP2A harus dihidupkan lagi, baik oleh Dinas PPPA atau pun melalui Dinas Sosial agar bisa memperhatikan nasib anak-anak atau perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual atau pun kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku, Margareth Samson mengatakan, program P2TP2A masih tetap berlaku dan sudah disertifikasi di kementerian karena sudah dibentuk sejak tahun 2017 dan akan berlaku sampai tahun 2019.

"Programnya diperpanjang karena sekarang ini tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi," katanya.

Dia juga meminta komisi D DPRD Maluku untuk memberikan dukungan anggaran kepada dinas yang baru terbentuk ini untuk tujuan operasional ke depan. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar