Kamis, 02 November 2017

Bukan 32 Akun, Ada 68 Akun Penyebar Meme Setya Novanto yang Dilaporkan ke Polisi. Simak Daftarnya!

Detik Nusa

Infoteratas.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan ada 68 akun yang dilaporkan atas penyebaran meme kliennya. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

"Awalnya kan 32 akun. Ternyata bukan. Ada 60-an, 68 atau 69 akun," kata Fredrich saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 November 2017.


Berikut 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan Setya Novanto ke Ditsiber Bareskrim Polri, pada 10 Oktober lalu. 

15 Akun Twitter, yaitu: 
1. https://twitter.com/YKW1AM 
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061 
4. https://twitter.com/iqbalembal 
5. https://twitter.com/bagas_satrioo 
6. https://twitter.com/tabah110258 
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan 
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day 

9 akun akun Instagram yang dilaporkan: 

1. http://ift.tt/2zYOoUi
2. http://ift.tt/2AeufdR;
3. http://ift.tt/2xSTKQz;
4. http://ift.tt/2AeugOX;
5. http://ift.tt/2zYCo5k
6. http://ift.tt/2xQHC2c;
7. http://ift.tt/2Aeui9x;
8. http://ift.tt/2xSTNfd;
9. http://ift.tt/2Ac3erw;

8 akun Facebook yang dilaporkan: 

1. http://ift.tt/2hymqYI
2. http://ift.tt/2zYAfqo
3. http://ift.tt/2hvTnoz
4. http://ift.tt/2A0eZAt
5. http://ift.tt/2hwzuOi
6. http://ift.tt/2zZtRPn
7. http://ift.tt/2hwQDra
8. http://ift.tt/2xQHCze;

Fredrich menyatakan telah melaporkan semua akun yang tertangkap memasang dan menyebarkan meme Setya. Akun-akun tersebut antara lain akun media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter. "Semua kami laporkan," ucapnya.

Dalam memilah akun, menurut Fredrich, penyidik meminta bantuan saksi ahli teknologi informasi serta saksi ahli bahasa untuk menentukan meme mana yang bersifat mencemarkan nama baik, menghina, dan melecehkan jabatan. "Dipilah mana yang masuk kategori memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," ujarnya.

Laporan Setya tercatat dalam Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Saat itu, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Dari keseluruhan itu, polisi baru menangkap Dyann Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, dan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Perempuan yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia itu mengunggah sejumlah meme tentang Setya.
Kepolisian menyatakan beberapa akun lain dalam pemantauan dan pemiliknya belum ditangkap terkait dengan meme Setya Novanto. Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin menuturkan pihaknya serius untuk menindak pihak-pihak yang dianggap melakukan penghinaan dan fitnah terhadap siapa pun yang dirugikan.(Tempo.co)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar