JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Pemerintah pusat dan Provinsi Lampung kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) pembangunan jalan tol trans Sumatera (JTTS) ruas jalan Terbanggibesar-Pematang Panggang, Senin (28/8/2017).
Rakor berupaya mencari solusi terbaik bagi dua perusahaan yang belum memberikan izin atas penggunaan lahan yang akan dilintasi jalan tol.
Disepakati, Kantor Staf Presiden akan memanggil perusahaan dimaksud, PT. GGPC dan PT. Lambang Jaya. Tepatnya pada rapat evaluasi dan koordinasi di kantor yang sama pada Oktober mendatang.
Rapat selanjutnya itu sekaligus mengagendakan tinjauan ke lapangan melihat kemajuan fisik pembangunan jalan tol trans Sumatera. Persisnya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang.
Kantor Staf Presiden Joko Widodo dalam rapat itu mengapresiasi Pemprov Lampung yang berperan aktif mempercepat pembangunan ruas jalan tol tersebut.
"Bukan hanya berperan aktif melaksanakan kebijakan. Tetapi juga memimpin dan mengoperasionalkan kegiatan di lapangan secara aktif," puji Deputi I Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Program Prioritas Nasional Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo usai rapat.
Koordinator Tim Infrastruktur Kedeputian I Kantor Staf Presiden Febri Calvin Tetelepta berharap hambatan dapat segera terselesaikan. "Untuk itu akan dilakukan upaya-upaya yang baik agar pihak terkait dan terlibat dalam proses pembangunan jalan tol ini sadar akan perannya bagi pembangunan jalan tol," ujarnya.
Febri Calvin Tetelepta menegaskan semua kebijakan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga perlu dijalankan berbagai tahapan seperti dialog dengan pihak terkait.
"Prinsipnya adalah rakyat atau siapapun jangan sampai ada yang dirugikan tetapi program percepatan pembangunan nasional ini tidak boleh terhambat," ingatnya.
Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Adeham menerangkan, tim percepatan pembangunan jalan tol rutin menggelar rakor dan evaluasi progress pembangunan jalan tol. "Hal ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden.
Karena jalan tol Sumatera yang melintasi Provinsi Lampung ini termasuk Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Perpres 58 Tahun 2017 Tentang Proyek Strategis Nasional dan Perpres 117 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera".
Hadir dalam rapat Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung Iing Sarkim, Direktur Operasi II Wijaya Karya Nyoman Wirya Admaja, PPTK Ruas Saba Balau- Terbanggi Besar, PPTK Ruas Terbanggi-Pematang Panggang, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Adbang Setda Prov Lampung. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar