BANDARLAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM – Kapolda Lampung, Inspektur Jendral Sudjarno, angkat bicara soal ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara (Lampura), yang diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap, jangan sampai ada lagi polisi menemukan kantor DPRD jadikan tempat untuk berpesta narkoba,” kata Sudjarno, Senin, (28/8/2017).
Pada kesempatan itu juga Kapolda memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba Polres Lampura yang berhasil mengungkap kasusnya dan menilai telah membuktikan kinerjanya.
“Narkoba itu harus dicari dan bukan untuk ditunggu. Jadi, polisi harus melakukan pengintaian di lapangan,” ungkapnya.
Kapolda menduga ruangan tersebut kerap dijadikan tempat untuk berpesta, namun baru kali ini tercium polisi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura menggerebek ruangan Komisi III DPRD ampura, Minggu,(20/8/2017). Dari pengerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Medi Efendi (41) warga jalan Raden Intan, Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Rio Saputra (21) warga jalan Soekarno-Hatta, Perum DPRD Kabupaten Lampung Utara, Lian Safitri (23) warga Simpang Alang-alang, Talang Baris, Sungkai Selatan, dan Sulastri (21) warga Menggala Tulangbawang.
Petugas juga menyita barang bukti, tiga paket sedang dan sepuluh paket kecil sabu-sabu, satu paket kecil sisa sabu, satu unit timbangan digital, dua centong (sendok), satu bundel plastik klip, dua kaca pirex serta, dan dua alat hisab bong. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar