Selasa, 12 Maret 2019

Maluku Butuh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Bagian Tiga/habis)

Detik Nusa
Oleh: Dipl.-Oek. Engelina H.L. Pattiasina Sejak era reformasi, beberapa provinsi kepulauan di Indonesia berusaha mendorong adanya Undang-Undang (UU) Kepulauan. Sebab, tantangan dan beban yang ditanggung wilayah kepulauan ini memang jauh lebih berat dibanding dengan provinsi daratan. Kalau ini berhasil, tentu merupakan satu keuntungan bagi daerah kepulauan, karena daerah kepulauan mendapat perlakuan dan pendekatan khusus yang diatur dengan UU. Tapi, sejak awal saya menyadari adanya tantangan yang berat untuk mewujudkan UU Kepulauan, karena membutuhkan penyesuaian beragam UU yang berhubungan dengan daerah. Sebab, ada UU Pemda, ada UU Otsus, ada UU Keuangan Daerah dan sebagainya.

Oleh: Dipl.-Oek. Engelina H.L. Pattiasina


Sejak era reformasi, beberapa provinsi kepulauan di Indonesia berusaha mendorong adanya Undang-Undang (UU) Kepulauan. Sebab, tantangan dan beban yang ditanggung wilayah kepulauan ini memang jauh lebih berat dibanding dengan provinsi daratan. Kalau ini berhasil, tentu merupakan satu keuntungan bagi daerah kepulauan, karena daerah kepulauan mendapat perlakuan dan pendekatan khusus yang diatur dengan UU.

Tapi, sejak awal saya menyadari adanya tantangan yang berat untuk mewujudkan UU Kepulauan, karena membutuhkan penyesuaian beragam UU yang berhubungan dengan daerah. Sebab, ada UU Pemda, ada UU Otsus, ada UU Keuangan Daerah dan sebagainya.

Memang, kelihatan itu semua bisa diselesaikan, tapi sekali lagi membutuhkan dorongan yang luar biasa untuk menghasilkan UU Kepulauan. Setidaknya, wacana UU Kepulauan ini sudah hampir 20 tahun, tapi sampai sekarang juga belum berhasil diwujudkan. Berkaitan dengan rencana membuat UU Kepulauan, secara prinsip saya suka, tetapi saya menyadari tantangannya yang tidak mudah.

Berangkat dari kesadaran itu, saya lebih tertarik dan akan mendorong agar Maluku memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setidaknya, Maluku bisa memiliki dua KEK, yakni KEK Tenggara Raya dan KEK Pulau Seram. Sebab, untuk mewujudkan KEK jauh lebih mungkin, karena telah memiliki payung regulasi (UU Nomor 39 Tahun 2009 dan PP Nomor 2 Tahun 2011).

Dengan penetapan KEK ini, maka dengan sendirinya akan mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.

Dengan keberadaan KEK, maka dimungkinkan untuk meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. KEK juga bisa mengoptimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Keberadaan KEK juga bisa mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan KEK bisa menjadi terobosan untuk pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Namun, untuk mewujudkan satu KEK itu membutuhkan beberapa persyaratan yang tentunya harus bersama-sama didorong dari semua pihak, seperti masyarakat, pimpinan daerah dan pemerintah pusat. Misalnya, KEK harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, adanya dukungan dari pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota dalam pengelolaan KEK, terletak pada posisi yang strategis atau mempunyai potensi sumber daya unggulan di bidang kelautan dan perikanan, perkebunan, pertambangan, dan pariwisata, serta mempunyai batas yang jelas, baik batas alam maupun batas buatan.

Dari semua kriteria ini, kalau kita bersama-sama mendorong ini, maka akan menjadi satu peluang yang sangat bagus bagi Maluku untuk mengejar ketertinggalan dari wilayah. Misalnya, KEK di wilayah tenggara apapun Namanya akan menjadi pendorong pertumbuhan di wilayah tenggara Maluku, dan Pulau Seram akan menjadi pendorong bagi seluruh Seram dan sekitarnya.

Sebab, dengan KEK maka ada sejumlah fasilitas yang diberikan untuk meningkatkan daya saing dan menarik minat  penanam modal. Fasilitas itu misalnya fasilitas fiskal, yang berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, dan fasilitas nonfiskal, yang berupa fasilitas pertanahan, perizinan, keimigrasian, investasi, dan ketenagakerjaan, serta fasilitas dan kemudahan lain yang dapat diberikan pada zona di dalam KEK.

Begini Cara Mengusulkan KEK

Pertanyaan mendasar mengapa KEK di wilayah Tenggara, karena setidaknya KEK di wilayah ini bisa memilih dua zona, yakni zona energi (industry) untuk mengantisipasi keberadaan Blok Masela serta zona industri perikanan, karena wilayah laut tenggara memiliki potensi ikan yang sangat kaya.

Kemudian, KEK Pulau Seram. Keberadaan KEK ini sangat potensial untuk memacu pertumbuhan di Pulau Seram. Sebenarnya, KEK Pulau Seram bisa memilih zona ekonomi, karena bisa melanjutkan rencana Kawasan Ekonomi Terpadu (Kapet) Seram yang sebenarnya “mangkrak” sampai saat ini.

Kapet Seram ini pernah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Seram. Jadi, penetapan KEK Seram ini bisa menjadi reaktivasi Kapet Seram.

Sebagai gambaran, saat ini terdapat 12 Kawasan Ekonomi Khusus. Adapun KEK  yang telah beroperasi, yakni, KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Galang Batang, KEK Arun Lhokseumawe. Sedangkan KEK dalam tahap pembangunan, KEK Tanjung Api-Api, KEK Sorong, KEK Tanjung Kelayang, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).

Kita berharap Maluku menyusul dengan pengusulan KEK, sehingga diharapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, baik di Wilayah Tenggara Raya maupun di Pulau Seram dan sekitarnya.

Dengan keberadaan KEK baik di Seram maupun di wilayah Tenggara, maka akan menghadirkan multiplier effect bagi pembangunan di Maluku. Sebab, bicara pembangunan sebenarnya lebih kepada bagaimana memunculkan pusat pertumbuhan baru yang bisa mendongkrak aktivitas ekonomi masyarakat, misalnya ekonomi etnik, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.(*)

Penulis Adalah, Lulusan Ekonomi Politik Universitas Bremen, Jerman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar