Senin, 04 Maret 2019

Besok Pemkot Ambon Serahkan Delapan Raperda Kepada DPRD

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon Elky Silooy mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyerahkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD menjadi peraturan daerah. "Rencana penyerahannya besok, Selasa (5/3), oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam acara rapat paripurna ke-2 masa persidangan pertama tahun sidang 2019 DPRD Kota Ambon," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon Elky Silooy mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyerahkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD menjadi peraturan daerah.

"Rencana penyerahannya besok, Selasa (5/3), oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam acara rapat paripurna ke-2 masa persidangan pertama tahun sidang 2019 DPRD Kota Ambon," ujarnya.

Raperda-Raperda yang dimaksud itu masing-masing, Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, Raperda tentang kota kreatif berbasis musik, Raperda tentang pembentukan PDAM (Raperda revisi), Raperda tentang kawasan tanpa rokok.

Selanjutnya, Raperda tentang peraturan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan, Raperda tentang tentang peraturan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan struktur dan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda tentang penyelenggaraan reklame, dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Ambon.

Semua itu terkait dengan beberapa peraturan daerah Kota Ambon yang dicabut berdasarkan kewenangan yang sudah tidak ada pada pemerintah Kota Ambon.

"Raperda nomor dua tentang kota kreatif ini sangat penting, sebab kita mengetahui bersama bahwa Ambon ini menuju kepada kota music dunia, salah satu perangkat yang harus disiapkan oleh pemerintah Kota Ambon," ujarnya.

Sedangkan mengenai Raperda keenam terkait perubahan struktur dan tera/tera ulang, akan dilihat dan dibahas oleh DPRD Kota Ambon apakah Perda-Perda ini mau dijadikan satu jenis, karena selama ini ada Perda yang terdiri dari beberapa paket yang berdiri sendiri-sendiri yang meliputi A,B,C,D.

"Nah, kita akan berusaha untuk dikelompokkan, jadi misalnya hanya menjadi dua Perda yakni satu tentang pajak yang didalamnya terdiri atas bagian-bagian, dan satu lainnya tentang retribusi," katanya. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar