Setelah TNI-Polri masuk membongkar Papan Nama Kantor Bro Politik ULMWP, mereka telah menguasai kantor dan mengambil alih seluruh lingkungan di sekitar kantor. Mereka datang dengan menggunakan (2 mobil patroli), (8 truk dalmas), (3 mobil strada) dan (7 mobil avanza, digunakan oleh satuan intelijen). Personil yang diturunkan dalam penggerebekan ini dengan jumlah yang besar (sekitar 270 personil) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH,M.Si.
Penghuni di kantor sempat malakukan negosiasi dengan pihak TNI-Polri untuk meninggalkn kantor dan pergi, namun hal itu dihiraukan oleh TNI-Polri.
Dan sekitar pukul 11.23, TNI-Polri serta satpol PP melakukan penggeledahan dan menyita seluruh aset kantor ULMWP, ada (4 hardisk), (5 handphone), (2 printer 1 merek Epson dan satunya Canon), serta semua arsip dokumen ULMWP dari almari arsip kantor telah diambil oleh Polisi.
Selain pengambilan aset kantor, agresifitas Polisi Indonesia satpol PP serta Tentara juga telah merusak sebagian besar perabot kantor biro Politik ULMWP dengan mengecat tembok, pintu hingga jendelah dengan menggunakan cat warna hitam. Kemudian Polisi juga mengancam dan meminta warga penghuni rumah di sekitar kantor untuk segerah meninggalkan rumahnya, dan Polisi telah memasang tali garis polisi (Police line) di rumah warga dekat kantor sebagai bentuk larangan. Setiap tempat tidur rumah mereka, bahkan alat-alat masak dan alat makan pun semua dirusaki dengan cara membanting dan menendang hingga rusak.
Dalam penggeledahan ini, Personil gabungan itu datang dengan tim dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan memutuskan semua kontak arus istrik di kantor dan sumah warga di sekitar kantor.
Sekitar pukul 11.23, polisi menangkap 10 penghuni kantor ULMWP, antara lain; 1). Wene B. Bahabol (23), 2). Vino Bahabol (25), 3). Ones Siringion (26), 4). Orai Sobolim (18), 5). Domuk Suhun (18), 6). Niel Siep (21) 7). Koti Uopmabin (9), 8). Semei Suhun (25), 9). Atison Kobak (20) dan 10). Pinus Aud (19).
Setelah ditangkap, mereka telah dibawa ke markas Polres Jayapura (Doyo), Sentani. Hingga saat ini, mereka masih ditahan di Polres. Usai menangkap 10 orang penghuni, susulan Polisi telah melakukan penambahan Personil dan bertahan di kantor hingga pukul 19:43 malam.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH,M.Si. mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia adalah resmi atas perintah negara untuk bubarkan ULMWP dari wlayah teritoral West Papua. Dengan demikian, menurutnya apapun organisasi termasuk ULMWP yang belum terdaftar secara administrasi dalam negara Indonesia, akan dapat dibubarkan secara paksa sambil perintahkan bongkar papan nama Kantor Biro Politik ULMWP di Sentani, West Papua.
(Laporan ini kami terima, oleh Kepala Biro Politik ULMWP, Bazoka Logo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar