Minggu, 02 Desember 2018

Pemkot Ambon Peringkat 18 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terpilih menjadi TOP 25 penilaian Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan peringkat ke-18 pengelola pelayanan publik. "Penetapan Kota Ambon masuk peringkat ke-18 sesuai proses kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik 2018, sesuai keputusan Menteri PAN-RB nomor 39 tahun 2018 tentang pedoman kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz, Minggu (2/12).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terpilih menjadi TOP 25 penilaian Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan peringkat ke-18 pengelola pelayanan publik.

"Penetapan Kota Ambon masuk peringkat ke-18 sesuai proses kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik 2018, sesuai keputusan Menteri PAN-RB nomor 39 tahun 2018 tentang pedoman kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz, Minggu (2/12).

"Ambon menempati peringkat ke 18 setelah melalui proses verifikasi dokumen oleh tim evaluasi pada 22- 24 Oktober 2018," katanya.

Menurut dia, sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian PANRB, maka kota Ambon akan menerima penghargaan TOP 25 pengelola pengaduan pelayanan publik, yang sesuai rencana akan diserahkan Menteri PANRB di Batam pada 10 Desember 2018.

"Kita bersyukur dari 500 kabupaten, kota dan provinsi, ternyata Ambon masuk peringkat 18. Kita berharap kedepan menjadi motivasi bagi Ambon masuk TOP 10 pengaduan pelayanan publik di tahun mendatang," ujarnya.

Joy mengakui, indikator Ambon menerima penghargaan yakni bagaimana Pemkot Ambon merespon pengaduan publik yang disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat di SP4N di nomor telepon 08114706999 atau di 1708.

"Upaya kita untuk mempublikasi laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dan mendapat respon dari pemerintah pusat," katanya.

Kompetisi penilaian SP4N dilaksanakan KemenPANRB-Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI terhadap semua pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kementerian atau lembaga dan badan usaha milik negara atau daerah penyelenggara pelayanan publik se-Indonesia.

Kompetisi ini, katanya, berlaku untuk semua institusi yang memiliki sistem pengelolaan pelayanan publik dan inisiatif, dan telah diterapkan sejak Maret 2018.

Sebanyak 25 institusi dari unsur pemerintah provinsi, kota dan kabupaten, kementerian atau lembaga, BUMN dan BUMD penyelenggara pelayanan publik, yang dinyatakan lolos seleksi dokumen yakni Pemkot Ambon, Semarang, Bandung, Malang, Banjarmasin, Cirebon, Solok, Medan, Banjar Baru, Sukabumi.

Kementerian Hukum dan HAM, Kemenriset Teknologi dan Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PANRB, BPOM, BPJS Kesehatan, PT Pos Indonesia (Persero), Pemkab Bojonegoro, Banyuwangi, Bulukumba, Kendal, Pemprov Kalsel, Jateng, DI Yogyakarta, dan Pemprov Sumsel. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar