Minggu, 02 Desember 2018

Hanubun: Kekerasan Terhadap PA Sering Terjadi Di Lingkungan Domestik

Detik Nusa
Langgur, Malukupost.com - Kekerasan terhadap perempuan dan anak (PA) telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), disamping terjadi di lingkungan publik (umum) atau di suatu komunitas.
Langgur, Malukupost.com - Kekerasan terhadap perempuan dan anak (PA) telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.

Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), disamping terjadi di lingkungan publik (umum) atau di suatu komunitas.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Dan pelaku kekerasan tersebut bukan hanya orang luar atau tidak dikenal, tapi juga berasal dari lingkungan terdekat kita,” ujarnya saat membuka kegiatan Lokakarya Pengarusutamaan Gender Bagi Organisasi Perempuan, di Ballroom Kimson Center Langgur, Kamis (29/11).

Menurut Hanubun, banyak faktor yang menyebabkan sehingga masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, ekonomi dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak.

“Ini yang menimbulkan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak,” tandasnya.

Dijelaskan Hanubun, kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat antara lain, persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya. Sehingga dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang juga meliputi layanan medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya.

“Berdasarkan data kasus tindak Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) di Malra dalam kurun waktu dua tahun terakhir adalah sebanyak 62 kasus dengan perincian KTP 12 kasus dan KTA 50 kasus yang terlaporkan dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Hanubun menambahkan, hal tersebut tentunya menuntut perhatian lebih dari seluruh jajaran pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat untuk dapat menekan, bahkan menghentikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa yang akan datang.

“Saya harap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, agar kita dapat berkomitmen untuk bersama-sama menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bumi Larvul Ngabal yang kita cintai ini,” pungkasnya. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar