Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, secara resmi meluncurkan Operasi Pasar Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku 2018.
Peluncuran Operasi Pasar menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 ini berlangsung di Lapangan Polda Maluku Letkol CHR Tahapary, Ambon, Rabu (5/12).
Kegiatan tersebut dihadiri tim Satgas Terpadu yang terdiri dari Kepala Divre Bulog Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Ambon, Kadis Perindag Provinsi Maluku, Kadis Pertanian Provinsi Maluku, Kepala Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Kepala BPOM Ambon, Kadis Perindag Kota Ambon, serta para Kasat Reskrim di jajaran Polda Maluku.
Operasi Pasar bertujuan untuk memantau distribusi cadangan beras pemerintah dan bahan pangan utama lainnya seperti gula, tepung terigu, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Selain itu tim Satgas Pangan Terpadu akan memantau pasar tradisional maupun modern, toko-toko mitra Bulog serta bazar pasar murah yang akan dilaksanakan instansi pemerintah terkait pada minggu ke tiga di Bulan Desember 2018.
"Pelepasan Satgas Pangan ini dilakukan untuk mengawasi dan mengontrol keadaan pasar," ungkap Firman Nainggolan.
Dikatakan, operasi pasar akan dilakukan tim Satgas Pangan Terpadu setiap hari di daerah pemantauan.
"Strateginya masih seperti Lebaran kemarin dimana Kita akan turun ke pasar melakukan pemantauan," ungkapnya.
Terkait sejumlah wilayah yang dianggap bermasalah di sejumlah daerah lain, akan dibentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan.
"Khusus untuk pengawasan ke luar, kami juga sudah bentuk tim sendiri dan nantinya berkoordinasi apabila ada kendala dalam pengawasan," ujarnya.
Masing-masing stakeholder sesuai arahan dari Satgas Pangan Pusat, diminta aktif berkoordinasi dengan kementrian terkait mengenai adanya pertentangan harga pasar.
"Rekan-rekan harus mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 58 tahun 2018 tentang penentuan harga acuan, pembelian di petani dan acuan penjualan di konsumen," kata Nainggolan.
Peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, baik pasar modern atau pasar tradisional.
"Untuk harga eceran beras tertinggi masih menggunakan peraturan yang lama. Yaitu peraturan menteri perdagangan nomor 57 tahun 2017," ujarnya.
Harga Eceran Beras (HEB) tidak ada perubahan, bahkan ada sejumlah pasar modern yang menjual di bawah HEB.
"Kita cukup gembira karena ada pasar modern yang menjual di bawah HEB dan saya berharap bisa bertahan sampai selesai tahun baru dan semoga operasi satgas pangan bisa sukses," tandasnya. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar