Rabu, 05 Desember 2018

BKSDA Maluku Lepasliarkan Burung Paruh Bengkok

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Maluku melepasliarkan 51 ekor burung paruh bengkok ke hutan lindung Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara. Burung yang dilepasliarkan ke alam bebas itu terdiri dari 22 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), enam ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 15 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan delapan ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata).
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Propinsi Maluku melepasliarkan 51 ekor burung paruh bengkok ke hutan lindung Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara.

Burung yang dilepasliarkan ke alam bebas itu terdiri dari 22 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), enam ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 15 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan delapan ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata).

"Seluruh jenis burung yang dilepasliarkan tersebut dilindungi PP Nomor 7 Tahun 1999 dengan Lampiran sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.92/2018," kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, di Ambon, Rabu (5/12).

Ia mengatakan, puluhan burung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku, berupa pemeriksaan air liur dan kotoran hewan.

"Puluhan burung tersebut telah melalui pengawasan intensif dan dinyatakan burung-burung bebas dari penyakit dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya," katanya.

Mukhtar menjelaskan, status perlindungan burung tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1.6/2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri LKH Nomor P.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Jenis burung ini endemik hanya ada di Maluku dan Maluku Utara, sehingga harus dikembalikan ke habitat agar terlindungi," tandasnya. Diakuinya, selain melakukan pelepasliaran burung pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder di Provinsi Maluku Utara.

Salah satu tantangan terbesar Balai KSDA Maluku dalam melaksanakan tugas pokok tersebut yaitu wilayah kerja yang cukup luas meliputi Propinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

Sebagai propinsi kepulauan, Maluku dan Maluku Utara memiliki banyak pintu keluar masuk dalam hal peredaran TSL yang meliputi pelabuhan laut dan pelabuhan udara.

Pintu keluar masuk peredaran TSL ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal TSL nasional bahkan sampai ke mancanegara.

Setidaknya terdapat 69 pintu keluar masuk peredaran TSL di Propinsi Maluku dan Maluku Utara, dimana untuk kategori pelabuhan laut sebanyak 45 pelabuhan resmi (21 pelabuhan di Propinsi Maluku, dan 24 pelabuhan di Maluku Utara), dan 24 bandar udara (15 bandar udara di Propinsi Maluku dan 9 bandar udara di Maluku Utara). (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar