Jumat, 03 Agustus 2018

MUI Ambon Ragu Vaksin MR Halal Atau Haram

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon masih ragu dengan kualitas vaksin measles rubella (MR) yang dipakai Dinas Kesehatan saat melakukan imunisasi campak bagi bayi 9 bulan sampai anak usia 15 tahun karena belum bersertifikat Halal. Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, Abdul Manan Latuconsina mengatakan sampai saat ini MUI pusat masih menggodok dan menetapkan sertifikat halal terhadap vaksin MR tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon masih ragu dengan kualitas vaksin measles rubella (MR) yang dipakai Dinas Kesehatan saat melakukan imunisasi campak bagi bayi 9 bulan sampai anak usia 15 tahun karena belum bersertifikat Halal.

Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, Abdul Manan Latuconsina mengatakan sampai saat ini MUI pusat masih menggodok dan menetapkan sertifikat halal terhadap vaksin MR tersebut.

“Vaksin MR itu halal atau haram, saya belum tahu, karena sampai saat ini MUI Pusat masih menggodok untuk menetapkan sertifikat halalnya. Untuk itu, saya sarankan kepada dinas terkait agar lebih bersabar hati sambil menunggu fatwa dari MUI,” ujarnya di Ambon, Jumat (3/8).

Ambon, Malukupost.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon masih ragu dengan kualitas vaksin measles rubella (MR) yang dipakai Dinas Kesehatan saat melakukan imunisasi campak bagi bayi 9 bulan sampai anak usia 15 tahun karena belum bersertifikat Halal. Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, Abdul Manan Latuconsina mengatakan sampai saat ini MUI pusat masih menggodok dan menetapkan sertifikat halal terhadap vaksin MR tersebut.
Menurut Latuconsina, segala kebijakan yang mengarah pada perbaikan untuk membentuk generasi yang sehat memang sangat dibutuhkan. Namun, perlu dilihat dan dicermati lagi, apakah vaksin MR yang diberikan kepada anak-anak dijamin halal ataukah tidak.

“MUI ini lembaga yang berwenang untuk menentukan suatu barang haram atau halal. Jadi, ketika suatu barang tanpa adanya fatwa MUI lalu disebarluaskan begitu saja, apakah tidak salah??. Fatwa MUI kan yang menjadi acuan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan Latuconsina, persoalan halal dan haramnya vaksin MR sudah pernah dibahas bersama pemerintah kota (Pemkot) Ambon, namun pembahasan tersebut hanya sebatas sosilisasi tentang vaksin tersebut sedangkan untuk pemberian vaksin itu, Pemkot Ambon maupun dinas terkait tidak pernah mengkoordinasikannya dengan MUI.

“Kami sudah bahas masalah ini dengan Pemkot Ambon, tapi itu hanya untuk mensosialisasikannya. Sementara utuk pemberian kepada anak-anak, kami belum mendapatkan informasi,” tandasnya.

Latuconsina berharap, masyarakat Kota Ambon khususnya bagi orang tua dari anak yang beragama islam agar jangan terburu-buru memberikan vaksin MR kepada anak-anak. Baiknya, menunggu hingga MUI memutuskan status vaksin tersebut halal atau haram.

“Prinsipnya mari kita bersabar, tunggu hingga MUI Pusat mengeluarkan sertifikat terkait vaksin MR. Jika itu halal ya tidak apa-apa. Tapi bagaimana jika itu haram, yang salah kan orang tua. Malah, orang tualah yang sudah menjerumuskan anaknya ke hal-hal yang tidak benar,” tegasnya.

Latuconsina juga menghimbau kepada Pemkot Ambon untuk segera menunda pemberian vaksin MR, langkah itu perlu dilakukan sehingga bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama dikemudian hari.

“Kalau pemerintah dan dinas terkait tetap memaksakan untuk melakukan pemberian vaksin MR kepada anak-anak, ya itu urusan pemerintah. Tapi, jika dikemudian hari ada masalah terkait vaksin ini, maka pemerintahlah yang dianggap telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” pungkasnya. (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar