Selasa, 07 Agustus 2018

49 Aparatur Desa Ikut Di Maluku Ikut Diklat TPKD

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 49 aparatur desa terdiri dari Kepala Desa dan Bendahara yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Maluku Tengah 37 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 7 orang, dan Kabupaten Buru Selatan 5 mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPKD) tahun 2018 angkatan ke-II
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 49 aparatur desa terdiri dari Kepala Desa dan Bendahara yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Maluku Tengah 37 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 7 orang, dan Kabupaten Buru Selatan 5 mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPKD) tahun 2018 angkatan ke-II.

Diklat yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku ini, berlangsung dari tanggal 8 – 12 Agustus.

Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 49 aparatur desa terdiri dari Kepala Desa dan Bendahara yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Maluku Tengah 37 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 7 orang, dan Kabupaten Buru Selatan 5 mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPKD) tahun 2018 angkatan ke-II
Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya, mengatakan tugas dan tanggungjawab aparatur desa yaitu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, yang harus dilakukan secara baik, dan Diklat yang dilaksanakan dianggap sangat penting, karena desa merupakan ujung tombak pelaksanaan pembangunan.

“Untuk itu, dari diklat yang diikuti, kita akan mengetahui apakah apakah saudara-saudara mampu mengelola pemerintahan, pembangunan desa serta pelayanan kepada rakyat secara baik atau tidak,” ujarnya saat membuka diklat tersebut di Ambon, Senin (6/8)

Sahuburua katakan, kepada fasilator maupun pengajar dapat membina dan membimbing apartur desa, dalam satu sistem pemerintahan yang baik, sebagai upaya dalam meningkatkan kedisiplinan dalam mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Saya harap setelah mengikuti Diklat, aparatur desa sudah harus memiliki suatu hal yang positif dalam melaksanakan membangunan desa,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Maluku, Suriadi Sembirin dalam laporannya, mengatakan tujuan dari pelaksanaan Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu agar kepala desa dan bendahara dapat memahami pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan desa dan teknik penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa.

“Dan yang lebih penting mampu mengelola keuangan secara baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” katanya

Sembirin menambahkan, untuk membimbing peserta Diklat pihaknya menghadirkan fasilitator yang sudah teruji diimbangi dengan lembaga yang sudah terakreditasi. Dan dirinya menargetkan di tahun 2020 semua desa di Maluku sudah harus mengikuti Diklat teknis pengelolaan keuangan desa.

“Saat ini peserta yang mengikuti Diklat baru mencapai 15 persen, dan kami targetkan di tahun 2020 sudah harus 100 persen,” pungkasnya. (MP-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar