Rabu, 11 Juli 2018

Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Kepolisian Daerah Maluku diminta serius menyelesaikan laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Bupati Seram Bagian Timur, AV terhadap Syarifudin Jogja senilai Rp1 miliar lebih. "Selaku kuasa hukum Syaifudin Jogja, kami meminta keseriusan Polda Maluku dalam mengusut tuntas perkara ini karena janji penyidik polisi agar kami bersabar hingga tanggal 10 Juli 2018," kata penasihat hukum Syarifudi, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Rabu (11/7).
Ambon, Malukupost.com - Kepolisian Daerah Maluku diminta serius menyelesaikan laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Bupati Seram Bagian Timur, AV terhadap Syarifudin Jogja senilai Rp1 miliar lebih.

"Selaku kuasa hukum Syaifudin Jogja, kami meminta keseriusan Polda Maluku dalam mengusut tuntas perkara ini karena janji penyidik polisi agar kami bersabar hingga tanggal 10 Juli 2018," kata penasihat hukum Syarifudi, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Rabu (11/7).

Ditundanya penangana perkara tersebut sampai tanggal 9 Juli 2018 setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara pilkada serentak 2018, dan tanggal 10 Juli 2018 akan dilayangkan surat panggilan kepada AV oleh penyidik.

"Karena mereka sudah memeriksa AV bersama rekan-rekannya sebanyak enam orang baik yang menerima maupun membagikan uang dan tinggal janji polda menjemput atau memanggilnya," ujar Kaliki.

Begitu diperiksa, katanya, tidak menutup kemungkinan AV langsung ditahan sehingga sebagai kuasa hukum dirinya meminta supaya Kapolda dan jajarannya, dalam hal ini unit II Reskrimum polda segera merealisasikan janjinya yang sudah disampaikan.

"Saat itu penyidik juga menyampaikan kepada saya bersabar sebab polisi masih konsentrasi untuk persiapan pengamanan pilkada serentak gubernur/wagub Maluku Bupati/Wabub Maluku Tenggara, serta Wali Kota dan Wawali Tual," tutur Kaliki.

Janji inilah yang ditagih oleh Syarudin Jogja bersama penasihat hukumnya, karena perkaranya sudah resmi dilaporkan dan cukup bukti.

Perkara dugaan penipuan yang dilakukan ini berawal ketika AV masih berproses pada pilkada bupati/wabub Seram Bagian Timur dan akhirnya terpilih sebagai kepala daerah.

Jumlah uang yang dipinjam sebesar Rp1,3 miliar ini diambil dari Syarifudin secara bertahap melalui mantan Kadis PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony dan beberapa saksi lainnya dan Syarifudin dijanjikan akan mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Islam di SBT namun tidak ada realisasinya. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar