Selasa, 08 Mei 2018

SEMA Jamin Ahli Waris Toisuta Ajukan PK

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 4 tahun 2016 sebenarnya menjadi dasar bagi ahli waris Hentje Toisuta, terpidana korupsi 12 tahun penjara kasus korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ambon, Malukupost.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 4 tahun 2016 sebenarnya menjadi dasar bagi ahli waris Hentje Toisuta, terpidana korupsi 12 tahun penjara kasus korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"SEMA ini secara khusus mengatur tentang rumusan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan negeri," kata Sekretaris Pos Bantuan Hukum Ambon, Hendrik Lusikoy di Ambon, Selasa (8/5).

Hentje Toisuta adalah Direktur CV. Harvest yang terlibat dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya senilai Rp54 miliar.

Menurut Hendrik, poin ketiga dari SEMA itu memuat rumusan hukum kamar pidana terdiri dari permintaan PK diajukan terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju.

Kecuali jika terpidana sedang menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan atau rutan, maka permintaan PK dan menghadiri persidanganserta menandatangani berita acara pemeriksaan dapat dilakukan dengan kuasa terdakwa.

Yang kedua, katanya, dalam hal terpidana menjalani masa hukumannya di luar daerah hukum pengadilan pengaju, pemeriksaan alasan permintaan PK dapat didelegasikan ke pengadilan tempat terpidana menjalani masa hukumannya.

Dia mencontohkan bila ada terpidana kasus korupsi dari Maluku yang menjalani masa hukumannya di LP Sukamiskin, maka proses pengajuan PK bisa dilakukan pada kantor pengadilan terdekat.

"Berdasarkan SEMA nomo 4 tahun 2016 ini, maka langkah yang ditempuh isteri terpidana Hentje Toisuta mengajukan PK di PN Ambon dapat dlakukan," katanya.

Standar Ganda Mantan penasihat hukum Hentje Toisutra, Moritz Latumeten menilai Kantor PN Ambon telah menerapkan standar ganda terhadap para pencari keadilan yang ingin mengajukan PK.

"PK terpidana lima tahun penjara kasus UUDP Setda Maluku, Lodewyk Bremer diajukan oleh isterinya beberapa waktu lalu dan proses PK berjalan, tetapi kenapa untuk Hentje Toisuta malahan ditolak," tandasnya.

Menurut dia, PN Ambon seharusnya menerima upaya hukum PK yang diajukan isteri Hentje Toisuta karena dasar hukumnya adalah SEMA nomor 4 tahun 2016.

Bila upaya PK dirolak, maka isteri terpidana bisa membuat laporan resmi ke Pengadilan Tinggi Ambon dan tembusaanya juga disampaikan langsung ke Mahkamah Agung.

"Apalagi yang bersangkutan belum berstatus DPO jaksa, meski belum bisa dieksekusi pascaputusan MA yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara," ujar Moritz.

Lain halnya bila seseorang yang masih berstatus melarikan diri atau DPO lalu pihak keluarga mengajukan gugatan pra peradilan tentunya tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang.

Sementara juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi yang dihubungi Senin, (7/5) menjelaskan, yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa itu sendiri, apalagi kalau statusnya melarikan diri dan penasihat hukumnya juga tidak bisa melakukan hal tersebut ke pengadilan.

Upaya PK juga ada tenggang waktunya dan harus dilihat apa yang menjadi alasan dilakukan peninjauan kembali, kemudian yang harus mengakukannya adalah prinsipalnya.

Menurut dia, kalau novum itu ada aturannya paling lambat enam bulan setelah bukti novum ditemukan dan PK juga tidak menghalangi eksekusi.

Hentje Toisuta adalah satu dari tiga terpidana korupsi yang kasusnya sudah diputus Mahkamah Agung RI namun yang bersangkutan belum bisa dieksekusi karena diduga telah melarikan diri.

Namun diluar dugaan, akhir pekan lalu isterinya datang ke Kantor PN Ambon untuk mengajukan PK tetapi ditolak panitera karena yang berhak ajukan adalah Hentje sendiri dan bukannya pendamping.

"Mengingat salinan putusan MA sudah ada maka eksekutornya adalah penuntut umum dalam hal ini kejaksaan," ujar Hery Setyobudi. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar