Sabtu, 05 Mei 2018

HIPPMEL Gelar Seminar Dan Dialog Penyalahgunaan Narkoba

Detik Nusa
Elat, Malukupost.com - Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, Himpunan Pelajar Mahasiswa Elat (HIPPMEL) menggelar seminar dan dialog kenakalan remaja dengan tema Membangun Karakter Pelajar- Pelajar Muslim yang Religius dan Nasionalis.
Elat, Malukupost.com - Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, Himpunan Pelajar Mahasiswa Elat (HIPPMEL) menggelar seminar dan dialog kenakalan remaja dengan tema Membangun Karakter Pelajar- Pelajar Muslim yang Religius dan Nasionalis.

Kegiatan yang digelar di Masjid Ana, Desa Elat, Sabtu (5/5) melibatkan para pelajar SMP, SMA, MTs, MA juga dihadiri Ketua MUI setempat Hj. Sulaiman Uar, serta seluruh Tokoh Agama, Adat, Pemuda, Guru dan Tokoh Masyarakat dan dibuka secara resmi oleh Sekcam Kecamatan Kei besar, Kadarusman Koedoeboen, SE .

Ketua HIPPMEL, Jumri Rahantoknam, mengatakan kegiatan seminar dan dialog hal ini sangat perlu bagi para pelajar di desa Elat sebagai generasi penerus Bangsa.

“Ini perlu dilakukan demi menyelamatkan generasi muda kami dan merupakan bentuk kepedulian HIPPMEL,”ujarnya

Menurut Jumri, tujuan diselenggarakannya penyuluhan kenakalan dan bahaya Narkoba bagi generasi muda ini yakni agar para peserta lebih mengerti akan bahaya Narkoba, sehingga bisa memberikan pengetahuan pentingnya bahaya Narkoba.

“Serta upaya-upaya pencegahan berkembangnya pengguna Narkoba di kalangan Remaja khususnya di desa Elat Kecamatan Kei besar,”ungkapnya.

Jumri berharap dengan adanya Seminar dan dialog tersebut generasi muda desa Elat dapat mengambil hikmahnya, sehingga kedepannya tentunya lebih peduli bahwa Narkoba bisa terjadi dimanapun.

“Ini juga bisa dibuktikan bukan hanya dengan ikrar, tapi juga statemen bahwa narkoba itu sudah masuk dalam hati bahwa itu tidak boleh termasuk juga dengan tawuran dan radikalisme,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kecamatan Kei Besar, IPTU Wellem Lewankiky sebagai narasumber mengatakan, penyalahgunaan Narkoba diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, sehingga penyuluhan tersebut perlu dilakukan guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya yang cenderung sudah mulai meninggkat

“Penyuluhan ini dimaksudkan dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya kalangan pelajar di desa Elat,”ujarnya.

Menurut Lewankiky, saat ini perilaku hisap uap lem atau penyalahgunaan lem tidak hanya dilakukan oleh anak jalanan, tetapi anak-anak sekolah di Kecamatan Kei Besar (Elat) telah menjadi korban penyalahgunaan lem.

“Aroma Lem atau Inhalen atau biasa yang disebut ‘aibon’ merupakan senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap. Zat Kimia ini banyak terdapat di produk-produk seperti bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku lem, Thiner (pengencer cat), tip-x, semprotan, freon dan lem aica aibon,”bebernya.

Dijelaskan Lewankiky, Lem atau Aibon merupakan jenis narkoba yang berbeda, hal ini disebabkan Lem merupakan kebutuhan rumah tangga yang mudah didapat dengan harga yang cukup murah.

“Kasus lem harus disikapi serius, efeknya sangat fatal jika telah melewati ambang batas yang bisa di toleransi oleh tubuh yakni kematian,“tandasnya.

Lewankiky menambahkan, kebiasaan ngelem juga bisa menjadi awalnya munculnya perilaku kriminal seperti membentuk kelompok geng, melakukan tawuran, dan melakukan tindak kekerasan serta kegiatan menyimpang lainnya.

“Olehnya itu saya mengajak peran serta orang tua dan para guru dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anak,”pungkasnya. (MP-17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar