Kamis, 03 Mei 2018

Bawaslu Maluku Optimalkan Peranan Sentra Gakkumdu

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku memandang perlu mengoptimalkan peranan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menangani berbagai dugaan pelanggaran Pilkada 2018. "Kami telah membentuk Sentra Gakkumdu sejak 11 Januari 2018 dan dipandang perlu untuk mengoptimalkan peranannya, baik tahapan Pilkada, masa tenang, Pilkada dan pasca Pilkada," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Kamis (3/5).
Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku memandang perlu mengoptimalkan peranan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menangani berbagai dugaan pelanggaran Pilkada 2018.

"Kami telah membentuk Sentra Gakkumdu sejak 11 Januari 2018 dan dipandang perlu untuk mengoptimalkan peranannya, baik tahapan Pilkada, masa tenang, Pilkada dan pasca Pilkada," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Kamis (3/5).

Dia mengemukakan, Sentra Gakkumdu kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual telah dibekali maupun diarahkan agar bekerja sesuai ketentuan perundang - undangan.

Begitu pula, Sentra Gakkumdu menyikapi pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku.

"Personil Sentra Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memang telah memahami masing masing tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi). Namun, mengantisipasi kemungkinan berbagai dugaan pelanggaran, maka perlu dioptimalkan peranan agar menanganinya sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Abdullah.

Dia mengemukakan, Sentra Gakkumdu dibentuk dalam rangka pengawasan maupun penanganan pelanggaran dengan menjunjung rasa keadilan.

"Harapan dibentuknya Sentra Gakkumdu ini agar proses penanganan pelanggaran Pilkada bisa optimal, tanpa memihak dalam penegakan hukum," tandas Abdullah.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengakui tingkat partisipasi masyarakat dalam memainkan peran sebagai pengawas langsung jalannya kegiatan demokrasi di Indonesia masih sangat rendah, sehingga masih banyak masyarakat engan melaporkan pelanggaran yang dilihatnya ke lembaga kepolisian.

Karena itu, perlu adanya peningkatan kewenangan dari Sentra Gakkumdu guna mempermudah proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Pemilu yang ditemukan di lapangan.

Dia menyatakan, lebih efektif kalau di sentra Gakkumdu ini kewenangan penyidikan ada dalam komando pengawas Pemilu.

"Jika posisi Sentra Gakkumdu ditinggkatkan dan menjadi otoritas tunggal yang dapat melakukan penyelidikan hingga ke tingkat pengadilan, maka proses penanganan pelanggaran Pilkada itu akan terlaksana lebih efektif," tegas Abhan.

Tahun ini ada tiga Pilkada di Maluku, yakni untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota Catatan Antara, pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan slogan "SANTUN" menempati nomor urut 1, Murad Ismaid - Barnabas N. Orno (BAILEO) nomor urut 2, serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen - Abdullah Vanath (HEBAT) dengan nomor urut 3.

Pilkada Kota Tual diikuti calon pasangan Yunus Serang - Eva Fransina Balubun (SERASI) dengan nomor urut 1, Adam Rahayaan - Usman Tamnge (AMAN) nomor urut 2 dan pasangan Adlly Bandjar - Fadilah Rahawarin dengan jargon (ADIL) dengan nomor urut 3.

Sedangkan, Pilkada Maluku Tenggara yakni pasangan Bupati - Wakil Bupati Angelus Renjaan - Hamzah Rahayaan (AMANAH) dengan nomor urut 1, Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan (UTAMA) nomor urut 2, dan Muhammad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin (MTH-PB) dengan nomor urut 3. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar