Selasa, 17 April 2018

Terdakwa Mengaku Beli Ganja Untuk Dikonsumsi

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Keneth Pentury, terdakwa pengguna narkotika golongan satu jenis ganja mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2010, ketika masih berada di Jakarta, dan hanya untuk dikonsumsi sendiri. "Tahun 2015 saya kembali ke Ambon dan masih menggunakannya, dan terakhir membeli dua paket ganja dari terdakwa Frans Teskenusa seharga Rp100.000 per paket," kata terdakwa di Ambon, Selasa (17/4).
Ambon, Malukupost.com - Keneth Pentury, terdakwa pengguna narkotika golongan satu jenis ganja mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2010, ketika masih berada di Jakarta, dan hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Tahun 2015 saya kembali ke Ambon dan masih menggunakannya, dan terakhir membeli dua paket ganja dari terdakwa Frans Teskenusa seharga Rp100.000 per paket," kata terdakwa di Ambon, Selasa (17/4).

Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi S. Pujiono, dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota dengan anggenda pemriksaan Frans Teskenuse dan Frangki Berhitu sebagai saksi mahkota dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa juga mengaku menggunakan narkoba tidak ada manfaatnya, namun dia beralasan kalau memakai ganja selama ini untuk menghilangkan beban pikiran.

"Saya dua kali membeli ganja dari terdakwa Frans Reskenusa untuk dipakai bersama teman dan tidak pernah dijual kepada orang lain," akui terdakwa.

Sedangkan Frans Teskenusa selaku saksi mahkota dalam persidangan membenarkan telah menjual ganja kepada terdakwa sebanyak dua kali, dimana satu paketnya seharga Rp100.000.

"Dua kali terdakwa membeli ganja dari saya untuk dipakai, dan barang yang saya jual ini diambil dari terdakwa lain atas nama Frangky Berhitu yang dalam BAP terpisah," akui saksi mahkota.

Saat tertangkap aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Ambon ada November 2017, di tangan saksi mahkota ditemukan 30 paket ganja ditabah tujuh paket lainnya yang tersimpan di rumahnya.

Sedangkan Frangky Berhitu yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan itu mengaku memberikan ganja kepada Frans Teskenusa untuk dijual tetapi dia tidak mengetahui terdakwa Keneth yang melakukan pembelian.

Frangky Berhitu sendiri telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Lilia Heluth selama tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu tahun kurungan karena melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa Keneth Pentury dijerat JPU melanggar pasal 127 Undang -Undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar