Sabtu, 07 April 2018

Sedang Merekap Hasil Jualan Judi Togel, Warga Mulyorejo Cepu Ditangkap Polisi

Detik Nusa
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tersangka penjual judi togel. (foto: dok-ib)
BLORA. Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora berhasil menangkap seorang pria bernama Sumarno (55 tahun) karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) yang itu merupakan suatu tindak pidana perjudian.

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H ketika dikonfirmasi Jumat (06/04/18), mengatakan, tersangka Sumarno ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jln. Randublatung RT.03/RW.01, Ds. Mulyorejo, Kec. Cepu Kab. Blora.

Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang asik merekap nomor togel dirumahnya.

Tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cepu. (foto: dok-ib)
“Berawal dari informasi warga, kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” kata AKP Slamet Riyanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 655 ribu yang diduga hasil penjualan togel, kalkulator, satu buah buku berisi rekapan judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah bolpoin.

Untuk proses lebih lanjut, Sumarno beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan pemeriksaan penyidik.

Atas perbuatannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Pelaku saat ini masih diperiksa dan ditahan di Polsek Cepu. Kami minta warga untuk terus melaporkan jika mengetahui ada praktek perjudian,” ujar Kapolsek Cepu. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar