Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Muhammad Fadli Kotarumalos bersama bendahara desa, Manaf Bugis dituntut enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Maluku Tengah di Geser Tommy Lesnussa di Ambon, Senin (9/4).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefri Yefta Sinaga selaku hakim anggota.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, namun tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Fadli dan Manaf Bugis terlibat kasus dugaan korupsi dana desa 2016 senilai Rp700 juta.
Dalam persidangan terpisah, JPU juga meminta majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Taher Kelian yang menjadi pendamping desa Kelmuri untuk ikut mengerjakan pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter lebih.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi ADD Kilwaru senilai Rp300 juta.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku belum siap ketika ditetapkan jaksa sebagai terdakwa dugaan korupsi ADD sehingga sempat melarikan diri ke Kbupaten Maluku Tenggara Barat selama satu tahun dengan status DPO kejaksaan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar