Minggu, 01 April 2018

KPU Malra Minta Masyarakat Tanggapi DPS

Detik Nusa
Langgur, Malukupost.com - Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Engelbertus Dumatubun meminta masyarakat di daerah itu menanggapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat, dijadwalkan pada 27 Juni 2018. "Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 tentang jadwal dan tahapan ada fase dimana KPU mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat, dimana DPS Malra ditetapkan sebanyak 72.041 orang," katanya di Langgur, Sabtu (31/3).
Langgur, Malukupost.com - Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Engelbertus Dumatubun meminta masyarakat di daerah itu menanggapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat, dijadwalkan pada 27 Juni 2018.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 tentang jadwal dan tahapan ada fase dimana KPU mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat, dimana DPS Malra ditetapkan sebanyak 72.041 orang," katanya di Langgur, Sabtu (31/3).

Ia menyatakan, warga yang mempunyai hak untuk memilih dapat memeriksa namanya terdaftar atau tidak di DPS tersebut.

Warga juga dapat memberi masukan ke KPU bila menemukan kekurangan atau pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya masih ada.

Engelberthus menyatakan pihaknya berharap DPS itu sudah akurat, tetapi banyak hal bisa terjadi sehingga masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk perbaikan.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk secara aktif melihat DPS apakah sudah terdaftar atau belum sehingga dimasukkan dalam daftar A1 A KWK atau tanggapan masyarakat dan diproses dalam DPS pertama hasil perbaikan," katanya.

Sesuai jadwal, waktu untuk menerima tanggapan dari masyarakat sampai tanggal 2 April pukul 12.00 WIT, sedangkan perbaikan dari tanggal 3 s.d. 7 April, dimana akan ada perbaikan DPS hasil tanggapan sementara di tingkat TPS desa.

Ia mengakui, semakin banyak tanggapan dari masyarakat maka semakin baik untuk perbaikan DPS, sebelum ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Terkait kemungkinan kecurangan dalam daftar pemilih, Engelbethus menyatakan, untuk meminimalisir hal itu maka pada hari "H" pencoblosan masyarakat yang datang ke TPS wajib menunjukkan KTP-e atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicocokkan dengan DPT.

"Semua pemilih ke TPS wajib membawa identitas kependudukan KTP-e atau surat keterangan dari Disdukcapil," katanya.

"Kami berharap seluruh masyarakat Malra yang belum memiliki KTP-e segera ke Disdukcapil untuk mengurus surat keterangan sehingga hari H-nya bisa daftarkan hak pilihnya yang akan didaftar dalam DPTB yang dicatat dalam formulir A TB KWK," katanya lagi.

Ia menambahkan, tahapan lain yang akan dilalui adalah penetapan kantor akuntan publik, dimana saat ini sementara disosialisasi dengan tim Paslon untuk pembatasan penggunaan dana kampanye yang nanti di SK-kan.

Selanjutnya pasangan calon berhubungan dengan akuntan publik terkait dengan dana kampanye, KPU hanya memfasilitasi.

Mengenai alat peraga kampanye, sesuai PKPU disebutkan lima baleho di jabupaten/kota dicetak oleh KPU, tiga sudah dipasang dan dua lagi akan segera dipasang.

Adapun jadwal kampanye masing Paslon kini memasuki bulan ketiga, dimana Paslon Angelus Renjaan dan Hamzah Rahayaan (AMANAH) berkampanye di Kei Besar Selatan Barat (zona 3).

Paslon Esebius Utha Safsafubun dan Abddurahman Matdoan (UTAMA) berkampanye di Kei Besar Selatan (zona 4), dan Paslon Muhamad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin berkampanye di Kei Besar (zona 5). (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar