Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala pemerintahan negeri administrasi Kilaler Kelean, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdurrahman Rumateor yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa mengaku pasrah dengan tuntutan enam tahun penjara.
Dia dituntut oleh jaksa dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser, Maluku, Senin (16/4).
"Klien kami bersedia untuk dijatuhi hukuman penjara selama beberapa tahun saja, karena dia memahami dan menyadari apa yang dilakukan itu bertentangan dengan yang diinginkan oleh negara," kata penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury.
Penjelasan Thomas disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan PH atas tuntutan tim JPU Kacabjari Maluku engah (Malteng) di Geser (Kabupaten SBT) dikoordinir Douglas Aritonang.
Untuk terdakwa I (Abdurahman Rumateor) yang dituntut enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp300 juta sudah menyatakan akan siap menanggung semua akibat hukumnya karena memang dia sendiri mengakui telah melakukan kesalahan.
"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menilai, dan kami tidak pernah meminta dia dijatuhi hukuman yang lebih ringan," tandasnya.
Sebenarnya Abdurahman juga tidak menggunakan keuangan negara itu, tetapi hanya karena administrasi dan jabatannya sebagai kades Kilalear Kelean. Sedangkan bendahara tidak pernah memegang uang.
Namun khusus untuk terdakwa II atas nama Jafar Rumateor tidak pernah menggunakan uang yang bersumber dari DD atau pun ADD dan bahkan tidak pernah memegang uangnya sama sekali.
Karena setelah proses pencairan itu terjadi, seluruh anggaran diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa I sehingga adalah sangat tidak benar kalau dalam tuntutan JPU mengatakan kedua terdakwa harus menanggung-renteng atas kerugian negara yang jumlah mencapai Rp300 juta lebih.
"Jadi sangat tidak tepat kalau JPU menuntut penjara dan menanggung-renteng kerugian keuangan negara kepada terdakwa II selaku bendahara bersama terdakwa I," kata Thomas. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar