Senin, 09 April 2018

Belum Ada Penetapan Tersangka Penipuan Caba Di Polda Maluku

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap dua peserta seleksi calon bintara (caba) Polri di Polda Maluku. "Itu adalah kasus yang terjadi tahun 2017 dan baru dilaporkan sekarang kemudian masih dilakukan pengumpulan alat bukti," kata Kabid Humas di Ambon, Senin (9/4).
Ambon, Malukupost.com - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap dua peserta seleksi calon bintara (caba) Polri di Polda Maluku.

"Itu adalah kasus yang terjadi tahun 2017 dan baru dilaporkan sekarang kemudian masih dilakukan pengumpulan alat bukti," kata Kabid Humas di Ambon, Senin (9/4).

Menurut dia, karena kaus ini baru dilaporkan dua orang korban melalui kuasa hukum mereka sentra ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Maluku, maka polisi masih melakukan pengumpulan bukti pendukung sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun dalam laporan melalui PKST disebutkan ada dua orang yang diduga telah melakukan penipuan," tandasnya.

Kasus penipuan terhadap peserta seleksi calon bintara polri di Polda Maluku juga sudah pernah terjadi dan menyeret seorang perwira menengah berpangkat AKBP bersama oknum pegawai Dinsos Maluku yang sedang menjalani hukuman setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang memberikan iming-iming untuk lolos seleksi caba polri asalkan memberikan uang kepada mereka.

Dua peserta seleksi calon bintara polri yang membuat laporan resmi ke PKST Polda Maluku adalah Nugraheni Mauli Dina asal Jakarta yang mengaku kehilangan sekitar Rp560 juta lebih bersama rekannya Fifi Handani asal Mamuju yang merugi Rp315 juta.

Mereka menyerahkan uang tersebut kepada seorang pelaku berinisial FM yang memgaku sebagai anggota BIN dan anggota BPK.

Korban Nugraheni melakukan pentransferan dana sebanyak 30 kali kepada pelaku melalui nomor rekening bank sehingga totalnya ada Rp560 juta dan nasib serupa juga dialami Fifi dengan cara mentransfer uang ke rekening bank milik pelaku. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar