Jumat, 02 Maret 2018

Penyidik Kejati Maluku Intensifkan Pemeriksaan Saksi Skandal Repo

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengintensifkan pemeriksaan perkara skandal repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara dengan melakukan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam perkara ini. "Selain memeriksa para saksi di Kota Ambon sejak akhir 2017 lalu, tim jaksa penyidik juga sementara berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan sejumlah pejabat PT. Andalan Aartha Advisindo Securitas," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (1/3).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengintensifkan pemeriksaan perkara skandal repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara dengan melakukan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam perkara ini.

"Selain memeriksa para saksi di Kota Ambon sejak akhir 2017 lalu, tim jaksa penyidik juga sementara berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan sejumlah pejabat PT. Andalan Aartha Advisindo Securitas," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (1/3).

Dua jaksa penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan saksi di Jakkarta adalah Riyadi dan Ramdani yang hari ini telah meminta keterangan Direktur PT AAA Securitas berinisial AS.

Menurut Sammy, proses pemeriksaan terhadap saksi AS dilakukan jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dimana saksi disodorkan puluhan pertanyaan terkait skandal repo obligasi PT. BM-Malut yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah memeriksa PT. AAA Securitas lainnya berinisial TAR dalam perkara dugaan korupsi jual beli surat hutang obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2014.

Proses pemeriksaan terhadap saksi TAR berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta oleh Ramdani selaku jaksa penyidik.

Pemeriksaan saksi ini guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi jual beli surat hutang obligasi PT. Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2014, setelah Kejati Maluku menetapkan dua tersangka pada 21 Februari 2018.

Dua petinggi PT. Bank Maluku-Maluku Utara yang telah dijadikan tersangka adalah IR (mantan Direktur Umum BUMD pemprov periode 2011-2015) serta IBT selaku Direktur Kepatutan pada PT BM-Malut.

IR dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.

Kemudian IBT yang menjabat Direktur Kepatutan pada PT BM-Malut sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang tipikor juga sama.

PT BM-Malut awalnya menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri yakni seri A Rp80 miliar yang telah dilunasi tahun 2013, seri B Rp10 miliar yang telah dilunasi tahu 2015 dan seri C Rp210 miliar yang jatuh tempo Januari 2017.

Sejak akhir tahun 2017, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi diantaranya mantan analis divisi treasury PT BM-Malut, Christian Tomasoa, investigator eksekutif kantor OJK dan mantan kepala divisi treasury Edmon C Marthinus. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar