Sabtu, 23 Desember 2017

Pengungkapan Kasus Narkoba Di Polres MTB Tinggi

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Polres Maluku Tenggara Barat selama tahun 2017 tergolong tinggi. "Jumlah kasus yang terungkap dan ditangani polisi di wilayah Polres MTB sebanyak 24 kasus dan lebih tinggi dibanding polres lainnya di Maluku," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Kamis (21/12). Untuk periode Januari hingga Desember 2017, jumlah perkara narkoba yang diungkap Ditresnarkoba polda sebanyak 37 kasus, sedangkan Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebanyak 35 kasus.
Ambon, Malukupost.com - Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Polres Maluku Tenggara Barat selama tahun 2017 tergolong tinggi.

"Jumlah kasus yang terungkap dan ditangani polisi di wilayah Polres MTB sebanyak 24 kasus dan lebih tinggi dibanding polres lainnya di Maluku," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Kamis (21/12).

Untuk periode Januari hingga Desember 2017, jumlah perkara narkoba yang diungkap Ditresnarkoba polda sebanyak 37 kasus, sedangkan Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebanyak 35 kasus.

Sementara Polres MTB terdapat 24 kasus yang diungkap, dan posisi ini lebih tinggi dari polres lainnya seperti di Maluku Tengah tujuh kasus, Polres Buru serta Polres Aru masing-masing enam kasus.

Penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres MTB pada tahun ini juga mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun lalu yang hanya terungkap tujuh kasus atau sekitar 243 persen tingkat kenaikannya.

"Yang mengalami penurunan adalah Polres Maluku Tenggara yang dalam tahun 2016 lalu terungkap 12 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba menjadi tujuh kasus untuk tahun ini," katanya.

Khusus untuk wilayah hukum Polres Pulau Ambon pada Bulan Februari 2017 lalu juga meringkus satu tersangka yang membeli obat penenang yang diduga merupakan narkotika jenis baru.

"Setelah kami melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon ternyata obat penenang yang dibawa tersangka adalah termasuk narkotika jenis baru," ujarnya.

Pembelian obat penenangan ini dilakukan tersangka dengan cara memfoto copy resep dalam kategori obat penenang. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar