Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku mengimbau masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tidak panik menyusul penyitaan 900 karung beras oplosan oleh Polres setempat.
Penyitaan pada pertengahan November 2017 itu tidak termasuk stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Stok beras di Saumlaki, ibu kota kabupaten MTB tidak terpengaruhi penyitaan sehingga masyarakat, terutama yang beragama Kristen jangan resah," kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselano, dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Dia mengemukakan, pihaknya telah menerima laporan dari Disperindag MTB terkait diamankannya beras oplosan, penyitaan hingga penetapan 10 tersangka yang terlibat kasus tersebut.
"Jadi stok yang dikuasai itu pastinya ditambah dipasok distributor menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru sehingga terjamin kebutuhan masyarakat," ujar Elvis.
Disinggung Bupati MTB, Petrus Fatlolon telah menutup operasional toko Selatan milik ES (65) dan toko Sinar Mas milik AL (32), dia menjelaskan, kewenangannya sebagaimana diatur ketentuan perundang - undangan.
"Saat ini soal izin usaha merupakan kewenangan Bupati/ Wali Kota yang pastinya telah dipertimbangkan secara rasional dan sesuai ketentuan perundang - undangan," tandas Elvis.
Sebelumnya, Kapolres MTB, AKBP. Hery Dian Dwiharto mengemukakan, telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan tindak pidana pengoplosan beras di kota Saumlaki.
Para tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Kasus itu terjadi di Gudang Kasanova di Jalan Mathilda Batlayeri, kompleks Lorong Surya Saumlaki milik ES/I (65), pengusaha toko Selatan, dan di gudang beras milik AL (32), pengusaha toko Sinar Mas yang berlokasi di belakang perumahan KPPN, Jl. Mathilda Batlayeri.
Anggota Satuan Intelkam Polres MTB yang sedang melakukan Operasi "Pangan Duan Lolat Tahun 2017" mendapati empat tersangka di gudang milik ES sedang melakukan kejahatan kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Para tersangka itu masing-masing ES, RT (20), AYN (20), RP (28). RT, AYN dan RP mengaku diperintah ES untuk mengoplos beras kemasan bermerek Dora Emon yang tidak layak konsumsi dengan cara mencurah beras tersebut ke terpal ukuran besar kemudian memasukkan obat pembasmi serangga sekitar lima biji yang bertujuan mematikan kutu beras dan ditutup rapat-rapat selama tiga hari.
Setelah tiba saatnya, para pelaku mengayak dan menapis beras tersebut hingga bersih dan dimasukkan ke dalam kemasan baru bermerek MERAK dengan ukuran yang sedianya 40 Kg namun dikurangi menjadi 39 Kg atau 39,5 Kg.
Sedangkan pada kemasan bermerek IKAN MAS, mereka mengaku mengisinya dengan berat bersih sebesar 19,5 Kg dan setelah itu dijahit kembali oleh mandor.
Para tersangka mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 10 kali sejak Oktober 2017. Terkadang jumlahnya berkisar 200-300 karung per hari.
ES dan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/179/XI/2017/Maluku/Res MTB tanggal 20 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/120/XI/2017/Reskrim.
Sejumlah barang bukti yang disita adalah beras Merk MERAK yang siap dijual berjumlah 39 karung, 937 karung beras bermerek DORA EMON ukuran 20 kg yang belum dicurah, 483 karung beras merek MERAK dan IKAN MAS yang belum terisi, 1.254 karung beras ukuran 20 Kg bermerek DORA EMON yang sudah diambil isinya, satu unit mesin jahit karung beras.
Selain itu, satu buah timbangan, satu buah pemberat timbangan, empat buah nyiru atau tapisan yang terbuat dari bambu, tiga buah ayakan, empat buah gayung, sisa ampas beras, satu botol obat pembunuh serangga beras merek Delicia Gastoxin, 400 karung beras bermerek MERAK dan IKAN MAS hasil oplosan yang siap edar.
Sedangkan, di toko Selatan, polisi mengamankan AL, YIL, FXM, IM, YS sebagai tersangka karena melanggar pasal yang sama dengan ES dan para karyawannya.
Para tersangka, yang mengaku melakukan perbuatan itu sejak Juli 2017, bila terbukti bersalah bisa dipidana penjara selama lima tahun.
Kapolres menyatakan para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dipastikan tidak melarikan diri.
"Kami akan terus mendalami keterangan dari para tersangka dengan melakukan pembuktian terhadap sejumlah barang bukti. Sejumlah pedagang sudah diperiksa dan beras yang sedang beredar telah diamankan. Uji laboratorium juga akan dilakukan terhadap beras tersebut," tegas Kapolres. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar