Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ahmad Junaidi Sabar serta denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memutuskan terdakwa divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahahan karena terbukti memiliki 10 paket sabu-sabu serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Samsidar Nawawi didampingi Mathius dan Esau Yaisetouw selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (5/12).
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya bertentangan dengan aturan pemerintah, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, menjadi tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim PN Ambon juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Mercy de Lima yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Ahmad Junaidi Sabar awalnya diringkus aparat kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Maluku pada tanggal 5 April 2017 lalu di kawasan Jalan Sultan Baabullah Ambon.
Penangkapan ini bermula dari informasi memberitahukan kepada polisi akan ada transaksi penjualan narktotika golongan satu jenis sabu-sabu di sekitar kawasan Jalan Sultan Babbullah Ambon, dimana infoman juga menyebutkan ciri-ciri terdakwa.
Berdasarkan data yang diterima, polisi kemudian melakukan pengintaian dan menemukan orang yang ciri--cirinya sama dengan gambaran yang diterima sehingga yang bersangkutan langsung diringkus dan menemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna kuning lalu disimpan dalam job sepeda motornya.
Polisi juga menemukan lima paket sabu-sabu lainnya beserta yang tunai Rp940.000. Sebagian dari uang itu merupakan hasil transaksi narkotika sehingga disita dan sebagian lagi merupakan uang milik terdakwa untuk perbaikan sepeda motor sehingga dikembalikan kepadanya.
Dari pengembangan penyidikan terhadap diri terdakwa, polisi mengetahui kalau yang bersangkutan sudah beruang kali diminta saksi Adrianto Hamid (dalam BAP terpisah) mengantarkan serta menjual sabu-sabu kepada orang lain.
Atas keputusan majelis hakim, JPU menyatakan menerimanya sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya Beny Tasijawa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar