Sabtu, 02 Desember 2017

Ditetapkan Gubernur, UMK Blora 2018 Naik Jadi Rp 1.564.000

Detik Nusa
Gubernur Ganjar Pranowo bersama para pengusaha dan OPD terkait saat merumuskan penetapan UMK se Jateng 2018. (foto: dok-humasjateng)
SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP telah menandatangani secara resmi Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.

Dimana Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Jateng yang tertinggi adalah Kota Semarang Rp 2.310.087,50. Sementara di eks Karesidenan Pati, tertinggi adalah Kabupaten Kudus yakni Rp 1.892.500. Sedangkan Kabupaten Blora mengalami kenaikan dari semula UMK 2017 Rp 1.438.100 menjadi Rp 1.564.000 di tahun 2018 nanti.

Dalam SK Gubernur yang ditandatangani pada 20 November 2017 lalu tersebut, secara tegas Ganjar menyatakan jika upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh di perusahaan.

“Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum yang ditetapkan, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 hari sebelum berlakunya SK,” kata Ganjar.

Sementara itu, untuk pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang diberikan. Surat Keputusan Gubernur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Adapun daftar lengkap besaran UMK Tahun 2018 se Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200.

(humasjateng | res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar