Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo |
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, sudah mendatantangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung dari Rp1.908.447 naik menjadi sebesar Rp2.074.673,27, dan mulai berlaku 1 Januari 2018, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/564/HK/2017.
"Besaran UMP ini tetap memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya," kata Gubernur Ridho, Jumat.
Ridho menyebut, UMP itu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Gubernur meminta pengusaha mengikuti besaran UMP itu dan melarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Penetapan ini, jelas Gubernur, berdasarkan usulan dan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh terkait sektor yang bersangkutan. Penetapan UMP ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja yang meminta Gubernur menetapkan UMP pada 1 November.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad |
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, penetapan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
"Jadi, tidak seperti dulu lagi yang sering terjadi tarik ulur dan perbedaan angka antara pengusaha dan pekerja yang membuat pembahasan berlarut-larut, sehingga penetapan UMP tidak tepat waktu. Sekarang merujuk kepada angka inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik," kata Sumiarti.
Besaran UMP tiap provinsi mengacu pada ketentuan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan itu kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.
"Alhamdulillah, kita bisa menepati batas waktu penetapan UMP yakni 1 November 2017, sehingga ada waktu satu bulan untuk sosialisasi agar pada 1 Januari 2018 dapat diberlakukan," kata Sumiarti.
Sumiarti menjelaskan, sesuai Pasal 44 (1) dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto.
Rumusan itu, kata Sumiarti, digunakan untuk menghitung upah minimum 2018. Besaran angka inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017. "Penyusunan UMP Lampung semuanya mengacu pada ketentuan itu," kata Sumiarti. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar