Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi Maluku akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru tahun anggaran 2015 dan 2016.
"Tim penyidik gabungan dari Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Buru sudah meminta keterangan lebih dari 30 orang saksi, dan juga telah melakukan gelar perkara hingga menemukan adanya alat bukti dan saksi serta ada pekerjaan fisik yang diduga fiktif," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (1/11).
Puluhan saksi yang dimintai keterangan ini berasal dari dinas instansi terkait seperti PU maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek senilai Rp8 miliar pada tahun 2015 dan Rp5 miliar tahun 2016.
Menurut Sammy, untuk para saksi yang berada di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru telah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyidik kejari setempat, dan sebagian saksi lainnya diperiksa di Kejati Maluku.
Proyek ini ditangani Sahran Umasugy yang menggunakan bendera perusahaan milik Jafar Pellu yang berada di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Sahran sendiri merupakan salah satu unsur pimpinan pada komisi C DPRD Kabupaten Buru yang menagani proyek WFC dengan meminjam bendera perusahaan milik orang lain.
"Kemarin ada dua orang yang dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Maluku antara lain pokja pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU kabupaten berinisial AW, serta WG selaku tim pemeriksa proyek.
Proyek water front city berupa pembangunan talud sepanjang 100 meter lebih ini dikerjakan untuk tahap pertama senilai Rp8 miliar dan tahap kedua sebesar Rp5 miliar.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua pejabat di lingkup Pemkan Buru diantaranya Kabid Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kas serta Aset Daerah (PPKAD), Said Ohorella serta Sekretaris Dinas PUPR kabupaten, Muhammad Ikhsan Albram.
Selanjutnya untuk pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Buru nantinya tidak memerlukan izin resmi dari kepala daerah. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar