Rabu, 01 November 2017

Jaksa Tuntut Pelaku Pembunuhan 13 Tahun Penjara

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Buru, Wenny Reimasira menuntut 13 tahun penjara bagi Tamrin Ode, terdakwa pembunuhan tetangganya Anwar Alimudin pada 24 Mei 2017 di Desa Wamsisi. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada yang bersangkutan," kata jaksa penuntut umum di Ambon, Rabu (1/11).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Buru, Wenny Reimasira menuntut 13 tahun penjara bagi Tamrin Ode, terdakwa pembunuhan tetangganya Anwar Alimudin pada 24 Mei 2017 di Desa Wamsisi.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada yang bersangkutan," kata jaksa penuntut umum di Ambon, Rabu (1/11).

Tuntut Jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Felix Rony Wuisan selaku hakim anggota.

Menurut dia, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan Anwar Alimudin kehilangan nyawanya pada 24 Mei 2017 ketika terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban.

Cekcok itu gara-gara batas tanah dan membiasnya air hujan dari rumah korban yang mengotori dinding rumah terdakwa serta terjadi genangan air di teras rumah terdakwa.

"Terdakwa yang saat itu sekitar pukul 15.00 WIT yang sedang bekerja di bengkelnya di depan rumah terlibat cekcok mulut dan mengundang korban untuk berkelahi," kata jaksa.

Korban yang juga tersulut emosi memenuhi undangan duel terdakwa dan mengejarnya dengan sepotong pipa besi sehingga terdakwa langsung lari masuk rumah dan mengambil sebilah parang yang panjangnya sekitar 55 centimeter (cm) dan lebar 3,4 cm untuk mengejar korban.

Menurut JPU, perkelahian ini sempat dilerai oleh saksi Lasu Kondowasa alias Bapa Su sehingga perkelahian tersebut jadi reda.

Namun perbuatan terdakwa yang mengejar korban dengan sebilah parang tidak diterima sehingga saksi Awaludin Alimudin dan Anwar Alimudin mendatangi Kantor Polsek Wamsisil untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polsek yang menanggapi laporan tersebut mengirimkan dua petugasnya, yakni saksi Fahmi Oran dan Muhammad Gusti Tanasy untuk mendatangi terdakwa di rumahnya dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun ketika polisi sedang memanggil terdakwa di depan rumahnya, yang bersangkutan keluar melalui pintu belakang sambil membawa sebilah parang dan mendatangi korban kemudian membunuhnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar