Detik Nusa
Infoteratas.com - Sudirman Said mengkritik Joko Widodo soal pernyataan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta, baik sebagai gubernur DKI Jakarta dulu maupun saat menjabat presiden RI sekarang. Sudirman menyebut, Jokowi saat menjabat gubernur DKI, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberi izin reklamasi.
Sudirman awalnya bicara soal regulasi reklamasi. Dia menjabarkan dua Undang-undang, yakni UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
"Dari sisi regulasi, sebetulnya sejak Undang-undang 26 Tahun 2007 dan 27 2007 muncul, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi, aturan yang ada, Pergub-pergub sudah harus diharmonisasikan," sebut Sudirman dalam diskusi menolak reklamasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurut Sudirman, reklamasi awalnya tak menyebut soal pembangunan pulau. Pembangunan pulau muncul dari Pergub DKI yang diterbitkan pada 2012 lalu.
Nah, pada saat Jokowi menjabat gubernur DKI, Sudirman menyebut Jokowi menerbitkan Pergub yang memberi jalan perizinan reklamasi.
"Kalau dilihat asal muasalnya, sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di Pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," terang Sudirman.
"Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan Pergub tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan. Kalau mau izin caranya begini, begini, gitu. Karena itu, kembali dari government harus diluruskan," imbuh dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal polemik reklamasi kawasan teluk Jakarta. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun saat jadi Presiden RI.
"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11).
Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.
"Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa," kata Jokowi.
Ditegaskan Jokowi, pergub tersebut bukan untuk memberi izin reklamasi.
"Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," jelas Jokowi
FAKTANYA KATA "pulau" SUDAH ADA SEBELUM JOKOWI menjabat sebagai Gubernur DKI dan diterbitkan sebelum Foke lengser.
Izin Reklamasi Teluk Jakarta Diteken Foke Sebulan Sebelum Lengser
http://ift.tt/1PJUjg5
http://ift.tt/2z6kgav
Izin Pelaksanaan Reklamasi
Fauzi Bowo saat menjadi gubernur juga sudah mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan terhadap pengembang terkait reklamasi. Berikut beberapa di antaranya:
1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A
Izin ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dengan nomor 1491 tahun 2010 dan ditetapkan pada Agustus 2010. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah sudah mendapat persetujuan prinsip reklamasi 19 Juli 2007 nomor 1571/-1.711.
2. Persetujuan Prinsip Pulau A dan B
Pada 21 September 2012 dikeluarkan juga persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B dari Gubernur DKI untuk pulau A dan B. Nomor izin tersebut adalah: 1289/-1.794.2.
3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B
Pada 21 September 2012 juga dikeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah. Surat izin itu bernomor 1417/2012 setelah sebelumnya mendapat izin prinsip pada tanggal 21 Juni 2012 nomor 804/-1.794.2
4. Izin Prinsip Reklamasi Pulau O
Foke pada 21 September 2012 juga mengeluarkan izin persetujuan prinsip reklamasi pulau O atas nama PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Izin dikeluarkan dengan nomor 1281/-1.794.2
5. Izin Prinsip Reklamasi Pulau M
Masih di tanggal 21 September 2012, Foke juga mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2
6. Izin Prinsip Reklamasi Pulau L
Di tanggal 21 September 2012, diterbitkan juga izin prinsip reklamasi untuk pulau L atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.
7. Izin Prinsip Reklamasi Pulau J
Izin prinsip reklamasi pulau J juga diterbitkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Izinnya bernomor 1276/-1.794.2.
8. Izin Prinsip Reklamasi Pulau I
Izin prinsip reklamasi pulau I diterbitkan juga untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Silahkan cek di Google ketik Pergub 121 tahun 2012, silahkan unduh dan lihat.
Berikut beberapa skrinsut dari pergub 121 tahun 2012
http://ift.tt/2iVKt7F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar