Senin, 28 Agustus 2017

Sekdes Hitumesing Dituntut Dua Tahun Penjara

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Desa Hitumesing, Kabupaten Maluku Tengah, Iqbal Pellu dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Syahrul Gunawan. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang terjadi di Desa Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon pada 11 April 2017," kata Syahrul Gunawan di Ambon, Senin (28/8).
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Desa Hitumesing, Kabupaten Maluku Tengah, Iqbal Pellu dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Syahrul Gunawan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang terjadi di Desa Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon pada 11 April 2017," kata Syahrul Gunawan di Ambon, Senin (28/8).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, SMO Siahaan didampingi Esau Yarisetou dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Ahmad dituntut sepuluh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Iqbal yang merupakan Sekdes Hitu Mesing, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) dituntut penjara lebih lama karena memimpin massa dari Leihitu menggunakan kendaraan roda empat menuju Batu Koneng untuk memasang tanda larangan atas lahan seluas 23 hektare milik keluarga da Costa yang memberikan kuasa kepada korban Sayuti Marasabessy dan adiknya Subhan Marasabessy (almarhum) menjaga lokasi tersebut.

Peristiwa ini mengakibatkan saksi Sayuti Marasabessy mengalami luka berat akibat dihantam dengan batu dan parang sehingga mendapatkan 50 jahitan di bagian dahi dan bibir, dan korban lain atas nama saksi Said Sahulatu yang juga diberikan kuasa menjaga lahan tersebut mendapatkan perawatan medis.

Peranan Iqbal dalam perkara ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi Sayuti yang dalam persidangan sebelumnya mengaku melihat terdakwa datang dengan massa dan terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saksi.

"Dari dua terdakwa ini, saya hanya mengenal Iqbal Pellu selaku sekretaris Desa Hitu yang membawa masa dan sempat berteriak kata bantai," kata Sayuti.

Saksi menuturkan, dirinya diberikan kuasa oleh keluarga da Costa untuk menjaga lahan mereka di kawasan Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon.

Kemudian pada tanggal 11 April 2017, terdakwa Iqbal dengan rombongan massa dari Hitu menggunakan sejumlah kendaraan roda empat mendatangi lokasi lahan yang dijaga saksi.

Menurut Sayuti, kedatangan warga Hitu sudah membawa cangkul, linggis, martil, serta parang dan berniat memasang tanda bahwa lahan tersebut adalah milik Desa Hitu.

"Ketika terjadi cekcok, saya dipukuli dengan batu hingga terjatuh dan ada gigi yang patah sehingga harus menjalani 20 jahitan di bagian bibir dan 30 jahitan di bagian dahi akibat terkena sabetan benda tajam," ungkapnya di persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar